DPRD NTB Buka Suara Soal KPID NTB yang Masih Menjabat Pasca Berakhir SK 2024, Ada Pelanggaran?


MATARAM, NTB (SIAR POST) – Polemik keberadaan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat yang masih menjalankan tugas setelah berakhirnya masa jabatan pada 2024 yang lalu akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD NTB, H. Muh Akri.


Saat dikonfirmasi media ini, politisi Partai PPP, Muh Akri menegaskan bahwa proses pembentukan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPID NTB saat ini masih berjalan dan tinggal menunggu pelaksanaan rapat.


“KPID on proses. Tinggal rapat Timsel,” kata Akri singkat saat diwawancarai.

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan sejumlah aktivis yang mempertanyakan lambannya proses seleksi anggota KPID periode berikutnya.

Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2026, komisioner KPID NTB periode 2021-2024 masih menjalankan tugas meski masa jabatan mereka diketahui telah berakhir sejak Agustus 2024.


Selain mempertanyakan keterlambatan pembentukan Timsel, publik juga menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional dan pembayaran hak-hak komisioner selama masa transisi tersebut.


Dari tanggapan Muh Akri, ia terlihat tidak mengetahui secara rinci dasar perpanjangan masa jabatan para komisioner KPID. Ia menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Penjabat (Pj) Gubernur NTB yang menjabat saat masa transisi berlangsung.


“Tanya Pj Gubernur yang dulu. Dulu diperpanjang karena ada Pileg dan Pilkada sehingga diperpanjang,” ujarnya.


Pernyataan Muh Akri sekaligus mengindikasikan adanya kebijakan perpanjangan masa jabatan anggota KPID NTB pada periode pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada.

Namun hingga kini Muh Akri belum bisa menjawab secara detail terkait bentuk keputusan maupun dasar hukum yang menjadi landasan perpanjangan tersebut.


Sebelumnya, sejumlah aktivis di NTB mempertanyakan legalitas keberlanjutan jabatan anggota KPID NTB setelah berakhirnya masa jabatan resmi mereka pada tahun 2024.


Menurut mereka, apabila memang terdapat perpanjangan masa jabatan, maka publik berhak mengetahui dasar hukum yang digunakan, termasuk keputusan gubernur atau regulasi lain yang menjadi landasannya.

Pertanyaan juga mengarah pada penggunaan APBD tahun 2025 hingga 2026 untuk mendanai kegiatan operasional KPID NTB. Beberapa pihak menilai transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan polemik mengenai legitimasi kelembagaan maupun penggunaan keuangan daerah.


Secara administratif, pengamat kebijakan publik, Is Karyanto menilai legalitas keberlanjutan jabatan anggota lembaga negara daerah seperti KPID harus ditopang oleh dokumen resmi yang dapat diuji secara hukum.

Dasar tersebut dapat berupa keputusan gubernur, ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan transisi yang sah.


“Apabila perpanjangan dilakukan berdasarkan keputusan resmi, maka operasional lembaga dan penggunaan anggaran harus memiliki dasar administrasi yang jelas,” ujar Is Karyanto yang juga menjabat sebagai Ketua RKC.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat dokumen yang sah, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan administratif oleh lembaga pengawas.

Exit mobile version