MATARAM, SIAR POST – Kejaksaan Negeri Mataram memberikan penjelasan resmi terkait kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Mukhlish, S.H., M.H. dalam menyampaikan informasi kepada media dan masyarakat mengenai perkembangan persidangan perkara atas nama terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya perhatian dan pertanyaan publik mengenai legalitas serta kapasitas Ahmad Budi Mukhlish dalam memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Radiet Adiansyah, yang didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan korban Ni Made Vaniradnya Puspa Nitra alias Vira.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan bahwa Ahmad Budi Mukhlish merupakan salah satu anggota Tim Jaksa Penuntut Umum yang secara sah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor PRINT-5263/N.2.10/Eoh.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025.
Selain ditunjuk sebagai anggota tim penuntut, Ahmad Budi Mukhlish juga memperoleh izin dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk menyampaikan informasi kepada media dan masyarakat terkait perkembangan persidangan.
Kewenangan tersebut diberikan dalam rangka memastikan tersedianya informasi yang berimbang dan akurat mengenai proses penanganan perkara yang sedang disidangkan.
Kejari Mataram menjelaskan bahwa pemberian kewenangan tersebut sejalan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1777/F/Fjp/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 tentang Wawancara Insidentil (Doorstop) Media Terkait Perkembangan Perkara di Persidangan.
Dalam surat tersebut, penuntut umum yang menangani perkara diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan kepada media secara aktif terkait perkembangan persidangan dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang.
Informasi yang dapat disampaikan meliputi agenda persidangan yang sedang berlangsung, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pribadi, serta pernyataan korektif dan objektif apabila muncul narasi yang berpotensi menggiring opini publik dan mengaburkan substansi pembuktian perkara.
“Keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Budi Mukhlish dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Penuntut Umum dan berada dalam koridor kewenangan yang diberikan pimpinan,” demikian penegasan Kejari Mataram dalam klarifikasinya.
Kejaksaan menilai penyampaian informasi kepada publik diperlukan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai perkembangan persidangan berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, sekaligus menjaga keseimbangan informasi di ruang publik.
