/Di Tengah Pemkot Mataram Pertahankan 655 Honorer, Pegawai PUPR 10 Tahun Mengabdi Mengaku Dipecat Tanpa Surat
MATARAM, NTB (SIAR POST) – Di tengah kebijakan Pemerintah Kota Mataram yang masih mempertahankan ratusan tenaga non-ASN, muncul dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram yang telah mengabdi selama hampir satu dekade.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam memperlakukan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Tarmizi Iqbal, pegawai tenaga penunjang kegiatan (TPK) Dinas PUPR Kota Mataram, mengaku diberhentikan secara sepihak pada 9 Desember 2024 tanpa pernah menerima surat teguran, surat peringatan, berita acara pemeriksaan, maupun surat keputusan pemberhentian.
Padahal, menurut pengakuannya, ia telah bekerja sejak tahun 2015 dengan status pegawai tidak tetap yang setiap tahun menerima Surat Keputusan (SK) dari Dinas PUPR Kota Mataram.
“Yang saya terima hanya penyampaian secara lisan. Tidak ada surat teguran, tidak ada surat peringatan, tidak ada SK pemberhentian maupun dokumen resmi lainnya,” ungkap Tarmizi.
Ia mengaku sempat dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Kota Mataram 2024. Namun tuduhan tersebut telah dibantahnya dalam forum mediasi yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Mataram.
Menurut Tarmizi, setelah memberikan klarifikasi dan bahkan disumpah terkait persoalan tersebut, dirinya tetap bekerja seperti biasa tanpa ada proses pemeriksaan lanjutan maupun sanksi disiplin.
“Saya sudah menjelaskan dan bersumpah kalau saya tidak ikut kampanye. Setelah itu saya tetap bekerja seperti biasa dan tidak pernah diberi tahu kalau ada pelanggaran,” katanya.
Yang menjadi pertanyaan, hingga saat ini Tarmizi mengaku tidak pernah menerima satu pun dokumen resmi yang menjadi dasar penghentian dirinya sebagai tenaga penunjang kegiatan.
Padahal selama mengabdi, dirinya telah masuk dalam database tenaga non-ASN dan mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasus ini semakin menarik perhatian karena terjadi di tengah kebijakan Pemkot Mataram yang diketahui masih mempertahankan 655 tenaga honorer non-database BKN dengan pembiayaan melalui APBD.
Ketua Rukun Keluarga Center (RKC), Is Karyanto, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa karena menyangkut hak tenaga kerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Menurutnya, jika alasan pemberhentian benar berkaitan dengan dugaan politik praktis, maka pemerintah wajib menunjukkan dasar hukum dan dokumen administratif yang menjadi landasan pengambilan keputusan.
“Kalau memang ada pelanggaran, mana surat tegurannya, mana pemeriksaannya, mana berita acaranya, mana SK pemberhentiannya. Jangan sampai seseorang yang sudah mengabdi hampir 10 tahun diberhentikan hanya berdasarkan asumsi atau penilaian subjektif,” tegas Is Karyanto.
Ia mempertanyakan mengapa hingga kini tidak ada dokumen resmi yang diterima oleh yang bersangkutan, sementara pemberhentian tersebut berdampak langsung terhadap penghasilan dan masa depan keluarganya.
Menurut Is, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola tenaga non-ASN apabila tidak dijelaskan secara transparan oleh Pemerintah Kota Mataram.
“Ini bukan hanya soal satu orang honorer. Ini soal kepastian hukum. Bagaimana mungkin seseorang bekerja selama hampir 10 tahun, masuk database non-ASN, ikut PPPK, lalu tiba-tiba tidak boleh bekerja tanpa surat apa pun,” ujarnya.
Is juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas PUPR Kota Mataram yang menyebut kewenangan pemutusan berada di BKPSDM.
Menurutnya, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru karena selama ini pengangkatan tenaga penunjang kegiatan di lingkungan Dinas PUPR dilakukan melalui SK yang ditandatangani oleh kepala dinas.
“Kalau pengangkatannya menggunakan SK dari dinas, lalu pemberhentiannya dilakukan siapa? Kalau memang BKPSDM yang memutuskan, tunjukkan dokumennya. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab sementara hak pegawai diabaikan,” katanya.
Lebih jauh, Is menilai pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan dalam pemberhentian tenaga non-ASN tersebut.
