Lombok Utara, SIARPOST– Rencana pembangunan ribuan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) masih belum mendapat lampu hijau dari Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara. Meski mendukung penuh terwujudnya program “KLU Terang”, dewan menilai keputusan tidak bisa diambil terburu-buru karena menyangkut komitmen anggaran hingga 10-15 tahun ke depan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara, Kamah Yudiarto, menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan menerima ataupun menolak skema KPBU. Saat ini, Komisi II masih mendalami seluruh aspek, mulai dari risiko kontrak jangka panjang hingga kemungkinan penggunaan skema lain yang dinilai lebih menguntungkan daerah.
“Pada dasarnya Komisi II setuju dengan KLU Terang. Yang kami kaji sekarang bukan tujuannya, tetapi bagaimana cara terbaik mewujudkannya. Apakah melalui KPBU, APBD murni, atau alternatif lain,” ujarnya.
Menurut Kamah, salah satu pertimbangan utama adalah durasi kontrak KPBU yang ditawarkan mencapai 10 hingga 15 tahun. Rentang waktu tersebut dinilai akan melampaui masa jabatan kepala daerah saat ini sehingga berpotensi menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya.
Selain itu, Komisi II juga mempertimbangkan dinamika penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pendapatan tersebut saat ini disebut mencapai sekitar Rp16 miliar per tahun, sementara dalam skema KPBU direncanakan sekitar Rp13 miliar dialokasikan setiap tahun untuk pembayaran kerja sama.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah dengan dana sebesar itu seluruh kebutuhan bisa tercover. Kajian jumlah titik lampu yang dapat dibangun juga belum selesai,” katanya.
Berdasarkan data yang diterima Komisi II, kebutuhan PJU di Kabupaten Lombok Utara diperkirakan mencapai sekitar 11 ribu titik. Saat ini baru sekitar 3 ribu titik yang telah terpasang sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 7 ribu titik lampu.
Namun hingga kini, kata Kamah, belum ada hasil kajian yang memastikan berapa banyak titik lampu yang dapat dipenuhi melalui alokasi anggaran sekitar Rp13 miliar per tahun dalam skema KPBU.
Komisi II juga mulai membandingkan efektivitas KPBU dengan opsi pembiayaan menggunakan APBD murni. Menurutnya, selama ini alasan lambannya perbaikan lampu jalan dari Dinas Perhubungan lebih disebabkan belum tersedianya alokasi anggaran khusus.
“Kalau memang setiap tahun ada Rp13 miliar, kenapa tidak dialokasikan langsung ke Dinas Perhubungan khusus untuk PJU? Jangan digunakan untuk yang lain. Itu juga sedang kami hitung,” jelasnya.
Ia menilai persoalannya bukan karena pemerintah daerah tidak memiliki dana, melainkan belum adanya kebijakan yang secara khusus memfokuskan penerimaan PPJ untuk pembangunan dan pemeliharaan lampu jalan.
“Menurut saya bukan janggal, tetapi memang belum ada keinginan untuk mengalokasikan anggaran itu secara khusus ke PJU,” tegasnya.
Meski demikian, Kamah menegaskan Komisi II tidak menutup peluang menggunakan KPBU apabila hasil kajian nantinya menunjukkan skema tersebut lebih efektif, lebih cepat, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kalau nanti manfaat KPBU memang lebih bagus, tentu kenapa tidak. Tetapi hari ini kami masih menghitung semuanya. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menjadi beban di kemudian hari, padahal mungkin masih ada alternatif lain yang lebih baik,” pungkasnya.(Niss)
