SUMBAWA, SIAR POST – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik PAUD Taroto Jaya, Kecamatan Tarano, yang sebelumnya menjadi sorotan karena telah lebih dari 12 tahun berpindah-pindah lokasi belajar, penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), hingga kabar pengunduran diri kepala sekolahnya.
Kepala Seksi Kurikulum PAUD Dikbud Sumbawa, Iman Wahyudin, menegaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Koordinator Wilayah (Korwil) dan Penilik PAUD setelah muncul berbagai informasi di masyarakat.
“Hasil komunikasi antara Kabid dan Penilik, tidak ada masalah. Setiap saat mereka melakukan pengecekan lapangan dan proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujar Iman Wahyudin saat ditemui di Kantor Dikbud Sumbawa, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, perpindahan lokasi PAUD Taroto Jaya bukanlah pelanggaran karena lembaga tersebut merupakan PAUD swasta yang dikelola masyarakat.
Awalnya, kegiatan belajar mengajar menempati bangunan milik desa yang merupakan bekas Program Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD).
Setelah bangunan tersebut direhabilitasi pada tahun lalu, pihak sekolah berpindah sementara ke rumah dinas SD dengan koordinasi bersama Dinas Pendidikan.
“Karena ini PAUD swasta, mereka berpindah tempat tidak menjadi persoalan sepanjang kegiatan belajar tetap berlangsung. Banyak PAUD di daerah terpencil juga menumpang di rumah dinas maupun fasilitas lain karena keterbatasan sarana,” jelasnya.
Terkait Dana BOP yang menjadi perhatian publik, Iman memastikan seluruh mekanisme penyaluran mengikuti ketentuan pemerintah pusat melalui data Dapodik.
Pada tahun anggaran 2025, PAUD Taroto Jaya menerima Dana BOP sebesar Rp18,9 juta yang dicairkan dalam dua tahap berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat valid dalam sistem.
Dana tersebut, kata dia, hanya boleh digunakan sesuai Petunjuk Teknis Operasional Satuan Pendidikan PAUD sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Penggunaannya meliputi pembayaran honor guru, pembelian alat tulis kantor (ATK), buku, hingga pemeliharaan ringan bangunan maksimal 20 persen dari total anggaran.
“Dana BOP tidak boleh dipakai membangun gedung baru. Yang diperbolehkan hanya pemeliharaan ringan, termasuk bangunan yang dipinjam atau disewa sepanjang ada surat pinjam pakai yang sah,” terangnya.
Iman juga memastikan laporan pertanggungjawaban Dana BOP PAUD Taroto Jaya tahun 2025 telah diterima lengkap oleh Dinas Pendidikan.
