MATARAM – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin beralih menggunakan paspor elektronik (e-paspor). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menegaskan bahwa pemegang paspor biasa yang masa berlakunya masih aktif tetap dapat mengajukan penggantian ke paspor elektronik tanpa harus menunggu paspor lama kedaluwarsa.
Penegasan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Imigrasi Mataram sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait layanan keimigrasian.
“Tentu boleh! Penggantian paspor biasa menjadi paspor elektronik dapat dilakukan kapan saja tanpa menunggu paspor lama habis berlaku ya Sobat Mido,” tulis Imigrasi Mataram dalam unggahannya.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menikmati berbagai keunggulan paspor elektronik. Berbeda dengan paspor biasa, e-paspor telah dilengkapi cip elektronik (chip) yang menyimpan data biometrik pemegang paspor sehingga memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan lebih sulit dipalsukan.
Selain menawarkan sistem keamanan yang lebih baik, paspor elektronik juga memberikan berbagai kemudahan bagi Warga Negara Indonesia saat bepergian ke luar negeri.
Salah satunya adalah kemudahan menggunakan fasilitas autogate di sejumlah bandara yang telah mendukung layanan tersebut, sehingga proses pemeriksaan keimigrasian menjadi lebih cepat.
Di beberapa negara, kepemilikan e-paspor juga dapat memberikan kemudahan dalam proses pengajuan visa sesuai kebijakan yang berlaku di negara tujuan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengimbau masyarakat yang ingin mengganti paspor biasa menjadi paspor elektronik agar menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan dan mengajukan permohonan melalui mekanisme layanan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Masyarakat juga diminta untuk selalu memperoleh informasi mengenai layanan keimigrasian dari kanal resmi agar terhindar dari informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Informasi layanan paspor dan keimigrasian dapat diakses melalui website resmi Kantor Imigrasi Mataram di mataram.imigrasi.go.id, serta media sosial resmi Instagram @imigrasi_mataram, @ditjen_imigrasi, @kumhamntb, dan kanal resmi keimigrasian lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak lagi perlu menunggu masa berlaku paspor habis apabila ingin beralih ke paspor elektronik.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah warga yang membutuhkan dokumen perjalanan dengan fitur keamanan dan layanan yang lebih modern. (Red)
