Sengketa Lahan di Desa Kabul Berbuntut Panjang Keluarga Yusup Klaim Bukti Paling Otentik, Ancam Gelar Aksi Besar-besaran Jika Tidak Di Keluarkan

LOMBOK TENGAH, SIAR POST – Kasus sengketa lahan yang berujung pada penangkapan seorang warga di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, memantik reaksi keras dari keluarga korban. Pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan tidak tepat dan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika tersangka tidak segera dilepaskan.

Ahmad Halim, yang mewakili keluarga, menegaskan bahwa pihaknya memahami betul akar permasalahan dan sejarah kepemilikan tanah tersebut. Menurutnya, bukti kepemilikan yang mereka pegang jauh lebih valid dibandingkan dokumen milik pihak lawan.

“Saya atas nama keluarga saya orang sama dan secara logika tidak mungkin saya tidak tahu terkait permasalahan ini dan sejarah siapa sebenarnya yang memiliki tanah itu. Saya membawa alat bukti yang kami miliki, yang dimiliki saudara Yusup, dan kita sandingkan dengan bukti dari pihak lawan. Jelas-jelas bukti kami yang paling asli,” tegas Halim kepada awak media, Rabu (01/07).

Selain soal kepemilikan tanah, Halim juga mempertanyakan mekanisme penangkapan terhadap Muhammad Yusup. Ia menyoroti dugaan adanya kekerasan dalam proses penahanan tersebut.

“Saya sangat tahu permasalahan ini dan proses penangkapan terhadap Muhammad Yusup sangat jadi pertanyaan dan keliru cara penangkapannya. Menurut laporan itu penganiayaan, akan tetapi itu sebenarnya mereka berkelahi,” ujarnya.

Lebih jauh, Halim menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan penahanan yang terjadi. Keluarga telah menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu dekat, Halim mengaku siap memobilisasi massa.

“Kami selaku keluarga korban keberatan dan sudah membuatkan surat penangguhan. Jika Muhammad Yusup tidak dikeluarkan dalam waktu dekat, kami beserta keluarga akan menggelar aksi besar-besaran ke Polres Lombok Tengah serta Polsek Praya Barat Daya,” ancamnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melalui Polsek Praya Barat Daya, Aswin Anggara, memberikan klarifikasi terpisah melalui sambungan whatsaf. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Ya, kegiatan kemarin semua sudah sesuai SOP. Kita sudah memberikan kebijakan-kebijakan namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan. Sehingga kemarin itu adalah upaya terakhir karena sudah tahap satu sesuai dengan petunjuk dari jaksa,” ungkap Aswin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang mematangkan berkas perkara agar proses hukum bisa berlanjut ke tahap berikutnya.

“Kita akan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa untuk mempermudah ke tahap dua nya,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti kapan surat penangguhan penahanan akan didengar atau tindakan apa yang akan diambil oleh pihak kepolisian menyusul ancaman aksi dari keluarga korban.

Exit mobile version