Polda NTB Kantongi Bukti Dugaan Pungli KIP Kuliah di Kampus UBI MFH NTB

MATARAM, SIARPOST – Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram terus bergulir.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan praktik pungli dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai dokumen penting pada tahap penyelidikan, mulai dari surat, kuitansi, dokumen administrasi hingga bukti transfer yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana KIP Kuliah.

“Bukti itu berupa surat, kuitansi, dokumen, ada bukti transfer juga,” kata Endriadi di Mataram, Kamis, seperti dikutip dari Antaranews.

Menurutnya, seluruh bukti tersebut kini sedang diteliti lebih lanjut oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.

“Kami sedang melakukan penelitian terhadap laporannya. Dugaannya mengarah ke pungutan liar,” ujarnya.

Kasus tersebut diduga terjadi di sebuah perguruan tinggi swasta berinisial UBI yang berada di bawah yayasan berinisial MFH. Meski demikian, penyidik masih terus memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah mulai meminta keterangan dari mahasiswa penerima KIP Kuliah yang diduga mengetahui praktik tersebut.

“Yang baru diklarifikasi dari mahasiswa penerima,” ucap Endriadi.

Dugaan pungli itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya praktik pengambilan keuntungan dalam pengelolaan dana KIP Kuliah.

Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima beasiswa dilakukan secara sistematis dan berlangsung selama lebih dari dua tahun ajaran.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram turut mendesak pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap kampus-kampus yang diduga bermasalah dalam pengelolaan KIP Kuliah.

Ketua EK LMND Mataram, Irmansyah, meminta Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perguruan tinggi penerima KIP Kuliah di NTB.

Bahkan, ia mendesak agar penyaluran KIP Kuliah kepada kampus yang diduga bermasalah dihentikan sementara hingga tata kelola program benar-benar diperbaiki.

“Kami mendesak Komisi X DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kampus-kampus penerima KIP Kuliah di NTB. Jangan sampai negara terus menyalurkan anggaran miliaran rupiah kepada perguruan tinggi yang justru diduga menjadikan beasiswa sebagai ruang praktik penyimpangan. Jika tata kelolanya belum mampu diperbaiki, maka penyaluran KIP Kuliah harus dihentikan sementara sampai ada kepastian bahwa hak mahasiswa benar-benar terlindungi,” tegas Irmansyah.

Menurutnya, berbagai dugaan penyimpangan KIP Kuliah di NTB tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Ia menilai persoalan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan sistem pengawasan yang berpotensi merugikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Exit mobile version