Dalam kesempatan sebelumnya, TGB telah membantah tudingan menerima gratifikasi. la menjelaskan dana sebesar Rp1,15 miliar yang masuk ke rekening pribadinya dari Rosan Roeslani merupakan pinjaman pribadi yang digunakan untuk pembangunan pondok pesantren, bukan pemberian yang berkaitan dengan jabatannya.
Sahril juga mengklaim pernah memperoleh informasi dari penyelidik bahwa terdapat puluhan nama pejabat yang ikut diperiksa dalam proses penyelidikan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun perkembangan resmi terkait status penyelidikan tersebut.
Melalui permohonan praperadilan ini, Sahril berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan kepastian hukum dengan memerintahkan KPK melanjutkan penanganan perkara yang menurutnya telah terkatung-katung selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait permohonan praperadilan tersebut. Sidang praperadilan nantinya akan menjadi forum bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum mengenai penanganan perkara dimaksud. (Red)
