Mataram, SIAR POST – Mandeknya informasi perkembangan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bima akhirnya memicu langkah baru. Seorang aktivis berinisial MS akan melaporkan secara resmi dugaan tidak optimalnya penanganan perkara oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima kepada Polda Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/7/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda NTB melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Dalam pengaduannya, MS meminta Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Unit Tipikor Polres Bima karena hingga kini, menurut pengetahuannya, belum ada kejelasan mengenai perkembangan maupun penyelesaiannya.
Salah satu perkaranya adalah dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pemilu dan Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
Menurut MS, berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahap awal penyelidikan, termasuk adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran Pemilu maupun Pilkada.
Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada informasi resmi mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Dalam laporannya, MS meminta Polda NTB memeriksa proses penanganan laporan-laporan dugaan korupsi yang berada di Unit Tipikor Polres Bima.
Ia juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi maupun ketentuan hukum lainnya, agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaduan itu, kata MS, disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Bima saat ini berada di Polres Bima.
Kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah aktivis terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp27,4 miliar yang melibatkan lima komisioner KPU Kabupaten Bima.
Selain dana hibah Pilkada, laporan tersebut juga menyinggung pengelolaan anggaran Pemilu 2024 yang bersumber dari APBN dengan total anggaran yang menjadi perhatian sekitar Rp105 miliar.
