Di tengah proses penyidikan itu, rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah juga dijaga personel TNI. Kehadiran aparat TNI sempat memunculkan berbagai spekulasi, namun pihak TNI menegaskan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Sementara itu, dugaan korupsi batu bara yang diusut Polri berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dugaan penyimpangan tersebut disebut berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar sehingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menyebut kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara akibat perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Penyidikan masih terus berkembang. Setelah menggeledah 12 lokasi, penyidik kembali melakukan penggeledahan di lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari untuk mencari alat bukti tambahan dalam pengungkapan kasus yang menjadi salah satu perhatian nasional tersebut.
