Atas temuan tersebut, Wali Kota Mataram menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan agar Wali Kota Mataram menginstruksikan Kepala BKD meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pemungutan PBJT, melakukan penelitian terhadap SPTPD wajib pajak, melaksanakan pemeriksaan pajak daerah, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta mengenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD tepat waktu. (Red).
Terungkap! Karaoke Hotel Lombok Plaza Kurang Setor Pajak Rp584 Juta ke Pemkot
