Terungkap! Karaoke Hotel Lombok Plaza Kurang Setor Pajak Rp584 Juta ke Pemkot

MATARAM, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) senilai Rp584.070.449 yang melibatkan Hotel Lombok Plaza (LP) Mataram.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan pajak daerah Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2025.

Kekurangan penyetoran pajak itu berasal dari layanan karaoke yang menyediakan minuman beralkohol selama periode Januari hingga Juli 2025. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024, jasa karaoke yang menyediakan minuman beralkohol dikenakan tarif PBJT sebesar 60 persen.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan Hotel Lombok Plaza hanya memungut dan menyetorkan pajak sebesar 10 persen atas seluruh transaksi karaoke, termasuk sewa ruangan, makanan, minuman nonalkohol maupun minuman beralkohol.

Selain itu, BPK juga menemukan hotel tersebut belum melaporkan seluruh transaksi pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pajak kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

“Berdasarkan data transaksi layanan karaoke Hotel LP bulan Januari sampai Juli 2025 terdapat kekurangan penyetoran Pendapatan PBJT minimal senilai Rp584.070.449,” demikian tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

Rinciannya meliputi Januari sebesar Rp76,3 juta, Februari Rp107 juta, Maret Rp30,9 juta, April Rp95,2 juta, Mei Rp103,5 juta, Juni Rp79,4 juta, dan Juli Rp91 juta.

Dalam klarifikasinya kepada tim pemeriksa, Manajer Akuntansi Hotel Lombok Plaza menjelaskan pihak manajemen hanya mengenakan pajak sebesar 10 persen kepada pelanggan.

Alasannya, manajemen khawatir apabila menerapkan tarif 60 persen sebagaimana diatur dalam perda, hotel berpotensi kehilangan pelanggan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK yang menyimpulkan penetapan dan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Mataram masih belum memadai.

Tidak hanya Hotel Lombok Plaza, BPK juga menemukan sejumlah wajib pajak lainnya yang belum patuh. Sebuah restoran berinisial CC tercatat memiliki kekurangan pembayaran PBJT makanan dan minuman minimal Rp217,2 juta akibat melaporkan omzet yang tidak riil dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selama September hingga Desember 2025.

Selain itu, wajib pajak berinisial LS belum menyampaikan SPTPD dan membayar PBJT hiburan sepanjang 2025 sehingga menimbulkan potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp56,59 juta.

Sementara itu, wajib pajak berinisial NC diduga tidak melaporkan omzet secara riil karena nilai pajak yang dibayarkan setiap bulan relatif sama sepanjang tahun.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena Kepala BKD Kota Mataram belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemungutan PBJT.

Selain itu, penelitian atas SPTPD, pemeriksaan wajib pajak, penagihan pajak, hingga penerapan sanksi administratif kepada wajib pajak yang tidak patuh belum berjalan maksimal.

Akibat kondisi tersebut, BPK mencatat potensi kekurangan penerimaan PBJT kesenian dan hiburan minimal Rp640,66 juta, yang terdiri atas kekurangan setor Hotel Lombok Plaza sebesar Rp584,07 juta dan LS sebesar Rp56,59 juta. Sementara itu, potensi kekurangan penerimaan PBJT makanan dan minuman mencapai sedikitnya Rp217,25 juta.

Exit mobile version