Diduga Galian C Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Camat Madapangga Tegas Minta Aktivitas Dihentikan

BIMA, SIAR POST – Aktivitas galian C yang diduga dilakukan tanpa izin di wilayah Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, menjadi sorotan publik. Kegiatan pengambilan material batu yang diduga untuk kebutuhan proyek bronjong di Desa Mpuri itu akhirnya dihentikan setelah kedua perusahaan yang terlibat menandatangani surat kesepakatan penghentian aktivitas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari masyarakat, proyek bronjong di Desa Mpuri merupakan proyek yang dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat.

Untuk memenuhi kebutuhan material, perusahaan diduga melakukan pengambilan batu di wilayah Desa Mpuri dengan mengerahkan sedikitnya empat unit alat berat.

Masyarakat menyebut perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut diduga menggunakan izin operasional galian C yang berada di wilayah Kecamatan Bolo.

Namun, ketika proyek berlangsung di Kecamatan Madapangga, aktivitas pengambilan material justru dilakukan di lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Madapangga.

Aktivitas tersebut kemudian memicu perhatian berbagai pihak karena diduga belum mengantongi izin resmi sesuai lokasi penambangan yang dilakukan.

Camat Madapangga, H. Sahrul, sebelumnya juga menyampaikan sikap tegas melalui unggahan di akun media sosial resminya. Ia meminta seluruh pihak yang melakukan aktivitas tanpa surat maupun dokumen perizinan agar segera menghentikan kegiatannya.

“Siapa pun yang melakukan kegiatan ilegal tanpa mengantongi surat dan dokumen agar segera dihentikan,” tulis Camat Madapangga dalam unggahannya.

Namun saat dihubungi media ini untuk dimintai penjelasan lebih rinci terkait aktivitas galian C tersebut, Camat Madapangga belum memberikan tanggapan.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan aktivitas tersebut melibatkan PT Tantui Enam Konstruksi yang beralamat di Makassar bersama CV Iuwaupu Nee yang beralamat di Desa Tonda, Kecamatan Madapangga.

Pada Senin, 13 Juli 2026, kedua perusahaan tersebut membuat dan menandatangani surat kesepakatan. Salah satu poinnya menyatakan penghentian seluruh aktivitas pada proyek bronjong di Desa Mpuri yang dikerjakan PT Tantui Enam Konstruksi serta menghadirkan David sebagai penanggung jawab di lokasi proyek.

Poin lainnya menyebutkan penghentian total kegiatan galian C di So Doro Sonco Dole, Kecamatan Madapangga, karena aktivitas tersebut diakui belum memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang.

Dalam surat pernyataan itu juga ditegaskan bahwa apabila kesepakatan tersebut dilanggar, para pihak bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan PT Tantui Enam Konstruksi dan CV Iuwaupu Nee serta diketahui oleh Camat Madapangga H. Sahrul, S.Ag., dan Kapolsek Madapangga, Ipda Ahmad Zulfikar.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Tantui Enam Konstruksi maupun CV Iuwaupu Nee untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan penggunaan izin di lokasi berbeda serta aktivitas galian C yang telah dihentikan tersebut. (Red)

Exit mobile version