Klarifikasi PPK dan Pengawas: Penyebab Kekurangan Volume Hampir Rp1 Miliar di Proyek Pembangunan Kantor Walikota

MATARAM, SIAR POST | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek pembangunan di Pemerintah Kota Mataram kembali menjadi perbincangan publik. Meski telah ditindaklanjuti, nilai pengembalian ke kas daerah baru mencapai Rp5 juta dari total temuan Rp856,6 juta. Artinya, hingga kini masih tersisa Rp851,5 juta yang harus dipulihkan.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan atas realisasi belanja modal gedung dan bangunan Tahun Anggaran 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat terdapat kekurangan volume pekerjaan pada empat paket proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp856,6 juta.

Dari jumlah tersebut, pengembalian ke kas daerah baru dilakukan sebesar Rp5 juta, sehingga masih tersisa Rp851,5 juta yang menjadi kewajiban untuk dipulihkan.
Paket pekerjaan dengan nilai koreksi terbesar berasal dari pembangunan Gedung Kantor Wali Kota Mataram yang memiliki nilai kontrak Rp56,8 miliar dengan kekurangan volume mencapai Rp418 juta.

Selain itu, jasa pengawasan pembangunan gedung kantor wali kota dengan nilai kontrak Rp1,5 miliar juga ditemukan kekurangan volume senilai Rp428,6 juta. Sementara itu, proyek revitalisasi SDN 44 Cakranegara senilai Rp1,1 miliar mengalami kekurangan volume sekitar Rp4 juta.

Dalam klarifikasinya kepada tim BPK, konsultan pengawas menjelaskan bahwa pengawasan teknis dan administrasi dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai jadwal. Namun, pengawasan tersebut hanya didukung tiga tenaga ahli dan dua tenaga pendukung.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa proses verifikasi terhadap pengajuan pembayaran (MC) dari penyedia hanya mencocokkan nilai tagihan dengan progres fisik di lapangan.

PPK mengakui tidak melakukan pemeriksaan silang (check and balance) secara rinci terhadap kesesuaian volume pekerjaan maupun spesifikasi teknis sebagaimana kontrak.

Kondisi tersebut diperparah karena penyedia disebut tidak mengajukan dokumen final quantity yang seharusnya menjadi dasar kesepakatan bersama antara penyedia, PPK, dan konsultan pengawas sebelum serah terima pekerjaan.

Akibatnya, volume pekerjaan dalam berita acara serah terima akhirnya mengacu pada dokumen kontrak change order sesuai Adendum II.

Di sisi lain, Inspektorat Kota Mataram mengakui telah melakukan monitoring pelaksanaan pekerjaan, namun pengawasan yang dilakukan belum menyentuh pemeriksaan terhadap ketepatan volume maupun kesesuaian spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak.

Atas kondisi tersebut, BPK mengusulkan koreksi sebesar Rp856,6 juta untuk disajikan dalam neraca sebagai pengurang nilai aset tetap gedung dan bangunan.

Usulan tersebut telah disepakati oleh PPKD dan akan disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibatnya, Pemerintah Kota Mataram menerima hasil pekerjaan gedung dan bangunan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak, sekaligus menanggung kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan yang hingga kini masih tersisa Rp851,5 juta.

Exit mobile version