BPK juga menyimpulkan permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan belum melaksanakan pengendalian serta pengawasan secara memadai atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk belum optimal menindaklanjuti penagihan kelebihan pembayaran kepada penyedia.
Dengan pengembalian yang baru mencapai Rp5 juta, publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk memulihkan sisa kerugian sebesar Rp851,5 juta dan memastikan persoalan serupa tidak kembali terulang. (Red).
