Gugatan Pembentukan Satgas Hutan Sumbawa Masuk Tahap Persiapan, PTUN Mataram Periksa Legalitas SK Bupati

Mataram, SIAR POST – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram kembali menggelar sidang gugatan terhadap Keputusan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan dan Penyelesaian Masalah Hutan Kabupaten Sumbawa, Senin (13/7/2026). Sidang perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.MTR itu masih memasuki tahap pemeriksaan persiapan sebelum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam membentuk Satgas Hutan yang memiliki peran dalam penanganan persoalan kawasan hutan.

Melalui gugatan tersebut, PTUN Mataram akan menguji apakah keputusan administrasi yang diterbitkan Bupati telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasi perkara, meminta penyempurnaan dokumen, serta mengarahkan para pihak untuk menyiapkan alat bukti, saksi, dan ahli yang akan diajukan pada sidang pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat berpendapat terdapat dugaan cacat prosedur dalam penerbitan Keputusan Bupati, ketidakjelasan ruang lingkup kewenangan Satgas, serta potensi kerugian terhadap hak-hak warga yang terdampak. Sementara itu, pihak Bupati Sumbawa menyatakan akan mempertahankan keabsahan keputusan tersebut dengan menunjukkan bahwa penerbitannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum penggugat, Suparjo Rustam, S.H., M.H., menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan dan telah menyiapkan argumentasi hukum secara komprehensif.

«”Kami menghormati seluruh proses persidangan. Seluruh dasar hukum, alat bukti, dan argumentasi telah kami persiapkan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh dalam memeriksa perkara ini secara objektif,” ujarnya.»

Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum penggugat, Ni Made Astiti Yustika Devi, S.H. Menurutnya, gugatan disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan harapan dapat menghadirkan kepastian hukum.

«”Gugatan ini kami susun secara matang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum dan menghadirkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan,” katanya.»

Majelis Hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Juli 2026 dengan agenda penyempurnaan alat bukti dan persiapan memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Secara hukum, pengujian terhadap Keputusan Tata Usaha Negara di PTUN merupakan mekanisme yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya. Proses ini juga menjadi bagian dari implementasi prinsip negara hukum dan pengawasan terhadap tindakan administrasi pemerintahan agar tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dalil yang diajukan masing-masing pihak masih akan diuji melalui proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim PTUN Mataram sebelum majelis menjatuhkan putusan. (Red).

Exit mobile version