Parah! Terungkap Pinjam Nama Vendor di Belanja Pemprov NTB, Pembayaran Bermasalah Capai Rp5,99 Miliar

/Sekda NTB Terima Belanja Natura Rp239 Juta, Pembayaran Tak Sesuai Ketentuan

MATARAM, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat kembali menemukan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa senilai Rp5.997.405.531,70 yang terjadi pada 15 SKPD, dan 34 sekolah.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa yang mencapai Rp2,146 triliun atau 89,47 persen dari total anggaran sebesar Rp2,398 triliun.

BPK menemukan sejumlah transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya maupun ketentuan yang berlaku.

Salah satu temuan menyoroti Belanja Natura dan Pakan Natura di Sekretariat Daerah. BPK mencatat terdapat pembayaran kepada Sekretaris Daerah yang membebani keuangan daerah sebesar Rp212.639.964 setelah dipotong pajak.

Dalam dokumen pemeriksaan dijelaskan, anggaran Belanja Natura dan Pakan Natura dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah sesuai ketentuan. Namun, BPK menilai terdapat persoalan dalam realisasi belanja tersebut.

Temuan yang lebih besar terjadi pada 15 SKPD. BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa senilai Rp2.648.530.191,70 karena realisasi belanja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai jenis belanja, mulai dari bahan habis pakai, alat tulis kantor, makanan dan minuman rapat hingga belanja pemeliharaan.

Yang mengejutkan, BPK mengungkap adanya praktik pembayaran fee kepada penyedia sebesar 5 hingga 11 persen dari nilai transaksi setelah dipotong pajak.

Tidak hanya itu, hasil konfirmasi kepada 57 penyedia menunjukkan perusahaan mereka hanya dipinjam namanya oleh sejumlah SKPD untuk kepentingan administrasi pencairan anggaran dan penyusunan dokumen pertanggungjawaban.

Setelah pencairan dilakukan, barang belanja disebut diserahkan kembali kepada SKPD, sementara penyedia menerima imbalan berupa fee.

BPK juga menemukan bahwa nota pembelian yang dilampirkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagian dibuat oleh staf pelaksana di masing-masing unit kerja, kemudian baru dimintakan stempel kepada penyedia.

Dari total kelebihan pembayaran Rp4.601.341.512, baru Rp1.952.811.320,30 yang telah disetorkan kembali ke kas daerah. Sementara itu, masih terdapat sisa Rp2.648.530.191,70 yang harus dipertanggungjawabkan.

SKPD yang tercatat memiliki sisa pengembalian terbesar antara lain:

Exit mobile version