Pengadaan pemerintah sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 mengatur mekanisme pembinaan pelaku usaha, termasuk pemberian sanksi daftar hitam terhadap penyedia yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi mengenai proses verifikasi kualifikasi peserta justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil tender, terlebih proyek Bypass Port to Port NTB merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan menjadi penopang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pokja Pemilihan maupun PT Perentjana Djaja mengenai perhatian publik terhadap rekam jejak perusahaan tersebut dalam kaitannya dengan tender DED Bypass Port to Port NTB. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red).
