MATARAM, SIAR POST – Proses tender penyusunan Detail Engineering Design (DED) Bypass Port to Port NTB dengan nilai hampir Rp10 miliar kini menjadi sorotan publik. Perhatian tidak hanya tertuju pada hasil evaluasi teknis, tetapi juga pada rekam jejak perusahaan yang meraih nilai teknis tertinggi dalam proses seleksi tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi teknis yang dipublikasikan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), PT Perentjana Djaja memperoleh nilai teknis tertinggi, yakni 95,78. Capaian tersebut menempatkan perusahaan itu di posisi teratas dalam aspek penilaian teknis yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
Namun, muncul pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai sejauh mana proses verifikasi terhadap rekam jejak peserta telah dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sorotan itu mengemuka karena nama PT Perentjana Djaja pernah disebut dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang Tahun Anggaran 2016–2020.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Perentjana Djaja Bambang Hariadi Wikanta, mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto, mantan Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto, dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara kepada Bambang Hariadi Wikanta serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Tiga terdakwa lainnya juga divonis antara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan prasarana LRT Sumatera Selatan yang menurut dakwaan jaksa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp74 miliar.
Penting dicatat, perkara tersebut merupakan proses hukum terhadap individu yang menjadi terdakwa. Berita ini tidak menyatakan bahwa PT Perentjana Djaja saat ini melakukan pelanggaran dalam tender DED Bypass Port to Port NTB ataupun sedang dikenai sanksi.
Meski demikian, sejumlah pemerhati pengadaan menilai rekam jejak peserta merupakan bagian penting yang patut diverifikasi secara menyeluruh dalam setiap proyek strategis pemerintah.
Berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia yang sedang dikenai sanksi daftar hitam (blacklist) tidak dapat mengikuti proses pengadaan selama masa sanksi masih berlaku. Karena itu, publik berharap Pokja Pemilihan telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan administrasi, kualifikasi, integritas, serta status hukum peserta sesuai regulasi yang berlaku.
