Proyek di Dompu Kelebihan Bayar Rp579,8 Juta, Dibayar Penuh Meski Pekerjaan Tak Sesuai Kontrak Termasuk Bangunan Polres

Ilustrasi salah satu proyek rabat jalan Kabupaten. (Dok. Istimewa)

DOMPU, SIAR POST – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 kembali mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan proyek di Kabupaten Dompu.

Kali ini, sorotan tertuju pada proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang tetap dibayar penuh meski hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Temuan BPK menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp579.800.000, namun hingga pemeriksaan selesai, baru Rp47.743.000 yang disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Artinya, masih terdapat Rp532.057.000 yang belum dikembalikan.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan lima paket pekerjaan yang ditemukan mengalami kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga pekerjaan yang belum selesai tetapi tetap dinyatakan layak dibayar.

Proyek yang menjadi temuan antara lain pembangunan rabat gang di Dusun Rora Barat dan Dusun Lakeke Desa O’o, penanganan jalan drainase swadaya, pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) dan sumur dalam di Tambora, serta pembangunan Kantor Satlantas Polres Dompu.

Selain kelebihan pembayaran, BPK juga menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan nilai mencapai Rp53.541.000.

Ironisnya, seluruh pembayaran tetap diproses meski kondisi fisik pekerjaan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan kontrak.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah daerah.

Kepala Dinas PKP dan Kepala Dinas PUPR dinilai belum optimal mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Tim Serah Terima Hasil Pekerjaan dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara memadai terhadap volume maupun kualitas pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

Di sisi lain, penyedia jasa juga dinyatakan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah diperjanjikan dalam kontrak.

BPK menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan pembayaran dilakukan hanya atas pekerjaan yang memenuhi kualitas, kuantitas, dan spesifikasi kontrak.

Penyedia yang tidak memenuhi kewajiban kontrak juga seharusnya dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Temuan ini berdampak langsung kepada masyarakat.

Pembangunan sarana air bersih di Tambora belum memberikan manfaat optimal karena kualitas pekerjaan tidak sesuai standar. Infrastruktur jalan, drainase, dan gang lingkungan yang dibangun dengan anggaran negara juga berpotensi lebih cepat rusak akibat mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam tanggapannya kepada BPK, Bupati Dompu menyatakan menerima seluruh temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Dompu memperkuat sistem pengawasan proyek, meningkatkan pengendalian oleh PPK dan PPTK, serta segera menagih dan menyetorkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp532.057.000 ke kas daerah.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek pemerintah di Dompu. Pembayaran dapat dicairkan secara penuh, padahal pekerjaan ditemukan belum selesai maupun tidak sesuai spesifikasi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara dan kualitas pembangunan yang diterima masyarakat. (Red)

Exit mobile version