Sementara ALG dijerat sebagai pihak pemberi suap berdasarkan ketentuan KUHP baru. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 9 Agustus 2026. (Red)

Sementara ALG dijerat sebagai pihak pemberi suap berdasarkan ketentuan KUHP baru. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 9 Agustus 2026. (Red)
Sementara itu, ALG selaku Direktur Utama PT MSI disangka sebagai pihak pemberi suap berdasarkan ketentuan…
JAKARTA, SIAR POST | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sederet barang bukti bernilai miliaran rupiah…
JAKARTA, SIAR POST | Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat ternyata diawali…