Pemkab Dompu Lalai! Iuran BPJS ASN Rp23,7 Miliar Menunggak, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan

Pelayanan BPJS. (Dok. Orbitdigital)

/Anggaran Sudah Ada, Mengapa Tak Disetor dan Kemana Uangnya?

DOMPU, NTB (SIAR POST) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Dompu. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai Rp23.705.759.844 akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan sejak tahun 2020.

Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran karena menyangkut hak dasar ribuan ASN beserta keluarganya untuk memperoleh pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tunggakan tersebut terdiri atas kewajiban pemerintah daerah sebesar Rp17.922.232.871, serta kewajiban iuran pegawai yang belum dipotong sebesar Rp5.398.225.081.

Komponen Penghasilan Tidak Dihitung

BPK menemukan bahwa selama bertahun-tahun Pemerintah Kabupaten Dompu belum memasukkan sejumlah komponen penghasilan ASN sebagai dasar perhitungan iuran JKN, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jasa Pelayanan Medis, padahal ketentuan mewajibkan komponen tersebut diperhitungkan.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak menganggarkan dan menyetorkan porsi iuran sebagai pemberi kerja, sementara kewajiban pegawai sebesar satu persen dari komponen penghasilan tersebut juga tidak dipotong.

Kondisi ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025 sehingga akumulasi kewajiban terus bertambah setiap tahun.

Masih Ada Tunggakan Tahun 2025

BPK juga mencatat bahwa meskipun telah dilakukan pembayaran sebagian, hingga awal tahun 2026 masih terdapat sisa tunggakan iuran tahun 2025 sebesar Rp6.674.767.863 yang belum diselesaikan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan belum sepenuhnya dituntaskan meski telah menjadi perhatian auditor.

Berpotensi Merugikan ASN

Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak bagi ASN apabila kewajiban iuran tidak segera diselesaikan sesuai ketentuan.

Di antaranya adalah terganggunya administrasi kepesertaan JKN apabila terjadi tunggakan sesuai mekanisme yang berlaku, serta adanya kewajiban pemotongan iuran pegawai yang belum pernah dilakukan apabila pemerintah melaksanakan penyelesaian tunggakan.

Selain itu, BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Anggaran Ada, Namun Belum Menutup Seluruh Kewajiban

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Dompu telah menganggarkan belanja iuran BPJS ASN tahun 2025 sebesar Rp18,31 miliar dengan realisasi sekitar Rp15,50 miliar.

Sementara untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dianggarkan sekitar Rp9,82 miliar dengan realisasi Rp5,40 miliar.

Namun demikian, nilai tersebut belum mencakup seluruh komponen penghasilan yang diwajibkan sebagai dasar penghitungan iuran sehingga masih menyisakan kewajiban yang cukup besar.

Pemkab Akui Temuan dan Janjikan Penyelesaian

BPK mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menghitung kembali total kewajiban iuran.

Exit mobile version