DOMPU, SIAR POST – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Dompu kembali menjadi sorotan tajam. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 mengungkap berbagai persoalan serius, mulai dari puluhan bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, ribuan aset yang tidak tertib administrasi, hingga kendaraan dinas yang belum dipertanggungjawabkan.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan aset daerah bernilai sekitar Rp1,750 triliun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, nilai aset tetap Pemerintah Kabupaten Dompu per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.750.194.420.913,92, turun sekitar Rp18,12 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.768.316.479.983,52.
Di balik angka tersebut, BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan aset yang dinilai berpotensi menghambat pengamanan aset milik daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah 96 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Selain itu, 115 bidang tanah masih tercatat dengan luas 0 meter persegi dalam sistem administrasi aset, sehingga membutuhkan perbaikan data.
BPK juga mencatat, dari 1.115 bidang tanah milik pemerintah daerah, baru 40 bidang yang telah dipasangi papan penanda sebagai aset pemerintah. Kondisi tersebut dinilai belum memberikan perlindungan fisik yang memadai terhadap aset daerah.
Tak hanya itu, sebanyak 2.544 bangunan tercatat belum terhubung dengan data bidang tanah pada kartu inventaris barang.
Bahkan terdapat 93 bangunan yang berdiri di atas tanah dengan status administrasi yang belum jelas.
Permasalahan juga ditemukan pada kelompok peralatan dan mesin. Sebanyak 187 unit aset masih tercatat dalam kondisi baik meski hasil pemeriksaan fisik menunjukkan rusak berat.
Selain itu, 557 unit aset belum dapat ditemukan saat proses inventarisasi, sementara tujuh unit lainnya dilaporkan hilang namun belum diselesaikan melalui mekanisme tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan.
Pada kelompok kendaraan dinas, BPK menemukan 18 unit kendaraan masih dipinjamkan kepada instansi lain sejak 2009 tanpa persetujuan kepala daerah sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pengelolaan barang milik daerah.
Menurut BPK, berbagai persoalan tersebut menunjukkan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas aset daerah belum dilaksanakan secara optimal.
Padahal, pengelolaan aset wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta aturan turunannya.
BPK juga mengungkap bahwa sebagian rekomendasi pemeriksaan tahun sebelumnya belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Upaya penelusuran terhadap sejumlah aset yang belum diketahui keberadaannya masih belum membuahkan hasil.
