Puluhan Miliar Proyek PUPR Lombok Barat Tersendat, BPK Soroti Kontrak Kritis Diabaikan dan Denda Rp943 Juta Belum Ditagih

LOMBOK BARAT, SIAR POST – Sejumlah proyek strategis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Barat menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2025, BPK mengungkap adanya kontrak proyek yang telah masuk kategori kritis, namun tidak ditangani sesuai ketentuan sehingga potensi denda keterlambatan lebih dari Rp943 juta belum ditagihkan kepada penyedia jasa.

Temuan tersebut berkaitan dengan sedikitnya tiga paket pekerjaan strategis, yakni rekonstruksi Jalan Ruas Lendang Re–Menjut, pembangunan Jembatan Tangin Angin Blongas–Tangin Angin, serta pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Lembar Selatan dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp8 miliar.

BPK menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontrak yang mengalami keterlambatan pelaksanaan hingga melewati ambang batas tertentu wajib ditetapkan sebagai kontrak kritis.

Dalam kondisi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menerbitkan surat peringatan, melaksanakan Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian, hingga mengambil langkah tegas apabila penyedia tidak mampu memenuhi target penyelesaian pekerjaan.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan mekanisme tersebut tidak dijalankan secara optimal. BPK menemukan bahwa surat peringatan kontrak kritis tidak diterbitkan meskipun progres pekerjaan telah jauh tertinggal dari jadwal.

Selain itu, rapat pembuktian lanjutan juga tidak dilaksanakan ketika penyedia kembali gagal memenuhi target, sementara perpanjangan waktu pekerjaan justru diberikan tanpa didukung penanganan kontrak sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Akibatnya, sejumlah proyek belum dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai rencana. Rekonstruksi jalan dan pembangunan jembatan belum memberikan manfaat maksimal bagi mobilitas warga, sedangkan pembangunan IPLT di Desa Lembar Selatan belum dapat berfungsi untuk mendukung pelayanan sanitasi.

Selain berdampak terhadap penyelesaian pekerjaan, BPK juga mencatat adanya potensi penerimaan daerah yang belum dipungut. Nilai denda keterlambatan yang belum ditetapkan dan ditagihkan kepada penyedia jasa mencapai Rp943.227.909,95, ditambah denda lain sebesar Rp171.986.410,80 yang juga belum disetorkan ke Kas Daerah.

Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak oleh pejabat yang bertanggung jawab belum berjalan secara memadai.

Exit mobile version