Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dana “Siluman” DPRD NTB, Aliansi For Justice Save KSB: Publik Berhak Curiga, Minta MA dan KY Turun Tangan

Abbas Kurniawan, mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan perhatian serius terhadap putusan bebas tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

“Kami meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan. Publik membutuhkan penjelasan agar tidak muncul prasangka yang dapat menurunkan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Jika memang seluruh proses sudah sesuai hukum dan kode etik, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim, maka harus diproses melalui mekanisme yang berlaku,” tegas Abbas.

Abbas menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi hakim, melainkan bagian dari pengawasan yang dijamin dalam sistem peradilan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas lembaga peradilan.

“Kami menghormati independensi hakim dalam memutus perkara. Tetapi independensi tidak menutup ruang pengawasan. Justru pengawasan diperlukan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga. Karena itu kami meminta MA dan KY memberikan perhatian terhadap perkara ini demi menjawab keresahan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai masyarakat berhak mengetahui secara jelas pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan bebas tersebut, mengingat perkara ini sempat menjadi perhatian luas dan menyangkut dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB.

(Red)

Exit mobile version