LOMBOK UTARA ,SIARPOST– Perjuangan panjang masyarakat Murangga untuk memiliki desa sendiri akhirnya memasuki fase paling menentukan. Setelah hampir 15 tahun memperjuangkan pemekaran wilayah, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara resmi menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai salah satu tahapan pembentukan Desa Persiapan Murangga, hasil pemekaran dari Desa Induk Sigar Penjalin, Rabu 05/08/2026.
Bagi warga Murangga, penyerahan Perbup bukan sekadar dokumen administrasi. Regulasi tersebut menjadi penanda bahwa cita-cita menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat mulai terwujud, sekaligus membuka jalan menuju pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau.
Perbup diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, SH., MH., di hadapan ratusan warga yang memadati lokasi acara. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Agus Jasmani, SH., Kepala Desa Sigar Penjalin Zawil Fadli, SP., panitia pemekaran, perangkat kewilayahan dari Dusun Rangsot Timur, Rangsot Barat, Lokok Menur, dan Murpayung Daya, serta tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat.
Ketua Panitia Pemekaran Desa Murangga, Jaenudin, mengatakan terbitnya Perbup menjadi jawaban atas perjuangan panjang yang telah ditempuh masyarakat selama bertahun-tahun.
“Pemekaran ini bukan untuk bersaing dengan desa induk, melainkan untuk bersama-sama membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dukungan penuh juga datang dari Pemerintah Desa Sigar Penjalin. Kepala Desa Sigar Penjalin, Zawil Fadli, SP., menegaskan desa induk berkomitmen mengawal proses pembentukan desa baru, termasuk mengalokasikan 30 persen anggaran desa induk sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap proses transisi.
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Agus Jasmani, SH., mengapresiasi konsistensi masyarakat yang mampu menjaga kekompakan selama hampir satu setengah dekade memperjuangkan lahirnya Desa Murangga.
“Perjuangan pemekaran ini sudah berlangsung hampir 15 tahun. Semoga kekompakan masyarakat tetap terjaga hingga Desa Murangga benar-benar menjadi desa definitif,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, SH., MH., mengingatkan bahwa penyerahan Perbup bukanlah garis akhir, melainkan awal dari tahapan berikutnya yang harus diselesaikan bersama.
“Perbup ini baru setengah dari proses persiapan. Masih ada tahapan yang harus dilengkapi. Jika ada kendala, mari duduk bersama dan bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik agar Desa Persiapan Murangga dapat segera terwujud,” tegasnya.
Pembentukan Desa Persiapan Murangga diharapkan menjadi solusi untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan hadirnya pemerintahan desa yang lebih dekat, berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan dasar diharapkan dapat diakses lebih cepat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada desa induk.
Setelah belasan tahun menunggu, masyarakat Murangga kini memiliki alasan untuk optimistis. Meski masih harus melewati sejumlah tahapan menuju status desa definitif, langkah yang ditempuh hari ini menjadi tonggak penting yang membawa harapan baru bagi peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah tersebut.(Niss)
