Lombok Utara,SIARPOST – Persoalan sampah di kawasan wisata Tiga Gili kembali memasuki babak penting. Di tengah keterbatasan kapasitas pengelolaan yang membuat tumpukan sampah terus bertambah, Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara mulai mendorong solusi jangka panjang melalui investasi swasta yang siap membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern.
Langkah tersebut mengemuka dalam rapat internal Komisi III DPRD Lombok Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Rabu 05/08/2026. Pembahasan tidak lagi sebatas evaluasi penanganan sampah, tetapi mulai diarahkan pada percepatan hadirnya fasilitas pengolahan yang dinilai mampu menjawab persoalan yang selama ini belum terselesaikan.
Ketua Komisi III DPRD Lombok Utara, Sutranto, SH., mengungkapkan bahwa tiga unit insinerator yang saat ini beroperasi di Gili Trawangan belum mampu mengimbangi produksi sampah yang diperkirakan mencapai sekitar 20 ton per hari. Akibatnya, sampah lama maupun sampah baru terus menumpuk.
“Penanganan sampah di kawasan Gili Trawangan hingga saat ini masih menemui jalan buntu. Dengan kapasitas yang ada, insinerator belum mampu menyelesaikan persoalan sampah yang terus meningkat,” ujar Sutranto.
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat segera diterapkan adalah mengangkut sampah dari kawasan Gili menuju daratan untuk diproses di fasilitas pengolahan yang memenuhi ketentuan. Skema tersebut juga telah menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Dalam aturan baru tersebut, sampah dari kawasan kepulauan tidak lagi diperbolehkan dibuang langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Seluruh sampah wajib terlebih dahulu diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sementara hanya residunya yang dapat dibawa ke TPA.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Komisi III melihat peluang baru melalui investasi swasta. Sutranto mengungkapkan terdapat investor yang siap membangun TPST modern dengan pembiayaan penuh dari pihak swasta tanpa menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Investor tersebut bahkan telah membeli lahan sekitar enam hektare di kawasan Jugil yang berdekatan dengan lokasi TPA sebagai bentuk keseriusan untuk merealisasikan proyek tersebut. Di lokasi itu direncanakan akan dibangun fasilitas pengolahan sampah yang memanfaatkan teknologi konversi sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM).
“Investasi ini murni berasal dari pihak swasta, bukan melalui skema KPBU. Setelah mengetahui lokasi TPA dalam rapat, mereka langsung melakukan survei dan membeli lahan sebagai bentuk keseriusan investasi,” jelasnya.
Sutranto menambahkan, teknologi yang akan digunakan diklaim telah memiliki proyek percontohan di Gili Meno dan telah diterapkan di sejumlah negara. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama organisasi perangkat daerah terkait memberikan dukungan melalui percepatan seluruh proses perizinan agar investasi tersebut dapat segera diwujudkan.
Menurutnya, berbagai rapat koordinasi yang selama ini dilakukan belum menghasilkan solusi konkret. Sementara itu, biaya operasional pengelolaan sampah terus menjadi beban pemerintah daerah, mulai dari pembiayaan tenaga kerja hingga operasional kelompok pengolah sampah, tanpa mampu mengurangi tumpukan sampah secara signifikan.
Komisi III menilai kehadiran TPST modern menjadi peluang untuk mengubah pola pengelolaan sampah di kawasan wisata unggulan Lombok Utara. Selain ditargetkan mampu mengolah sekitar 20 ton sampah setiap hari, fasilitas tersebut diharapkan menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan APBD.
Meski demikian, realisasi investasi tersebut tetap bergantung pada penyelesaian seluruh proses perizinan serta pemenuhan ketentuan teknis dan lingkungan. DPRD berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan investor dapat menjadi titik balik penyelesaian persoalan sampah yang selama bertahun-tahun menjadi tantangan bagi citra
