DENPASAR, SIAR POST — Polemik yang menyeret nama anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), memasuki babak baru. Empat anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sepakat membawa persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI menyusul kontroversi terkait dugaan pernyataan bernuansa rasis dan perlakuan yang dinilai menyudutkan seorang warga perantauan asal Lombok di Bali.
Langkah empat senator asal NTB tersebut membuat persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini bergerak menuju mekanisme etik di internal lembaga DPD RI. Badan Kehormatan nantinya menjadi pihak yang berwenang menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Anggota DPD RI asal NTB, TGH. Ibnu Khalil, mengatakan langkah tersebut merupakan sikap bersama empat anggota DPD RI asal NTB. Menurutnya, persoalan yang telah menimbulkan polemik di masyarakat perlu ditempatkan pada jalur kelembagaan agar dapat diperiksa secara objektif.
Kesepakatan melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI sekaligus menjadi perhatian publik, terutama masyarakat NTB dan Bali. Publik kini menunggu bagaimana Badan Kehormatan memproses laporan tersebut dan menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik anggota DPD RI.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut perdebatan antara individu. Ketika seorang pejabat publik berbicara dan bertindak dalam kapasitasnya sebagai wakil daerah, setiap pernyataan dapat membawa konsekuensi lebih luas karena melekat tanggung jawab moral, etik, serta kewajiban menjaga keharmonisan masyarakat.
Terlebih Bali merupakan daerah dengan masyarakat yang majemuk serta menjadi tempat tinggal dan bekerja bagi warga dari berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, komunikasi pejabat publik dituntut tidak menciptakan sekat berdasarkan asal-usul, suku maupun identitas kedaerahan.
Tokoh Masyarakat Soroti Etika Pejabat Publik
Tokoh masyarakat Denpasar sekaligus pakar hukum pidana yang akrab disapa Jik Dewa turut menyoroti polemik tersebut. Ia menilai seorang anggota DPD RI seharusnya mampu menjaga etika komunikasi, terlebih ketika berhadapan dengan masyarakat dan ketika mengambil posisi sebagai pihak yang hendak melakukan mediasi.
Menurut Jik Dewa, mediasi semestinya menempatkan mediator pada posisi netral, tidak mengintimidasi maupun menyudutkan salah satu pihak.
“Secara etika, seorang anggota DPD tidak pantas berbicara menyudutkan seseorang, apalagi sampai ada kesan intimidasi. Kalau memang niatnya melakukan mediasi, semestinya harus netral,” ujar Jik Dewa, Jumat (14/8/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya pejabat publik menjaga semangat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Menurutnya, polemik semacam ini harus menjadi pelajaran bahwa perbedaan asal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang secara berbeda. Ia mengaitkannya dengan semangat Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, yang menurutnya harus menjadi pegangan setiap penyelenggara negara.
“Jangan sampai perkataan ataupun tindakan justru berpotensi menciptakan perpecahan. Semangat yang harus dijaga adalah Persatuan Indonesia,” tegasnya.
Badan Kehormatan DPD RI Jadi Ruang Pengujian Etik
Dengan adanya kesepakatan empat anggota DPD RI asal NTB untuk melaporkan persoalan tersebut, sorotan kini tertuju kepada Badan Kehormatan DPD RI.
Proses etik menjadi penting untuk memberikan ruang pemeriksaan yang berimbang. Laporan maupun tudingan yang disampaikan kepada Badan Kehormatan tetap harus diuji berdasarkan bukti, keterangan para pihak, konteks kejadian serta ketentuan kode etik yang berlaku.
Karena itu, pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik. AWK tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi dan pembelaan terhadap materi yang dipersoalkan.
Di sisi lain, proses di Badan Kehormatan diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat agar polemik tidak terus berkembang berdasarkan asumsi ataupun potongan informasi yang beredar di ruang publik.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap standar etik seorang wakil daerah. Anggota DPD RI bukan hanya membawa kepentingan daerah yang diwakilinya, tetapi juga merupakan pejabat publik yang terikat pada tanggung jawab menjaga kehormatan lembaga serta persatuan bangsa.
Perbedaan pandangan ataupun konflik antarmasyarakat semestinya diselesaikan melalui dialog yang adil dan tidak diskriminatif. Terlebih apabila seorang pejabat publik mengambil peran dalam mediasi, netralitas menjadi unsur penting agar penyelesaian masalah tidak justru memunculkan persoalan baru.
AWK Belum Memberikan Tanggapan
