MATARAM, SIAR POST – Rekonstruksi kasus kematian NDR, mahasiswi Universitas Mataram (Unram) asal Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali menjadi sorotan. Bukan karena rekonstruksi tersebut tidak boleh dilakukan, melainkan karena sejumlah bagian dalam reka ulang perkara dinilai masih menyisakan pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka.
Mahasiswa asal Sumbawa Barat, Dymas Prayoga bersama rekan-rekannya yang mengikuti dan mengkaji rangkaian informasi terkait perkara tersebut melakukan penelaahan terhadap kronologi, keterangan saksi, keterangan keluarga, keterangan kakak terduga pelaku, serta adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi.
Hasil kajian itu tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik maupun pengadilan. Sebaliknya, kajian tersebut mempertanyakan apakah seluruh adegan dalam rekonstruksi telah memiliki dasar pembuktian yang konsisten dan dapat diuji secara independen.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara rekonstruksi dengan hasil pemeriksaan forensik.
Dalam informasi yang dihimpun keluarga, penyebab kematian NDR disebut berkaitan dengan tindakan pencekikan. Sementara itu, terdapat adegan rekonstruksi yang menggambarkan penggunaan bantal dalam rangkaian kejadian.
Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara ilmiah. Apakah adegan penggunaan bantal merupakan bagian dari rangkaian kejadian yang juga dapat menjelaskan mekanisme kematian berdasarkan hasil autopsi, atau terdapat bagian lain yang belum tergambarkan dalam rekonstruksi?
Pertanyaan tersebut penting karena rekonstruksi bukan sekadar mempertontonkan kembali sebuah cerita, melainkan harus dapat ditempatkan dalam keseluruhan konstruksi pembuktian perkara.
Keterangan Saksi dan Posisi Motor
Pertanyaan lain muncul dari posisi sepeda motor milik korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kajian tersebut, sejumlah penghuni kos disebut melihat bahwa kendaraan korban sudah tidak berada di lokasi pada hari kejadian. Namun dalam rekonstruksi, posisi kendaraan disebut masih digambarkan berada di lingkungan kos.
Perbedaan antara keterangan saksi dengan reka ulang tersebut menjadi salah satu bagian yang dinilai perlu diklarifikasi.
“Pertanyaannya sederhana, jika motor memang sudah tidak berada di lokasi ketika saksi melihatnya, pada titik waktu mana kendaraan tersebut meninggalkan lokasi dan siapa yang menguasainya?,” ujar Dymas.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian karena terdapat keterangan dari kakak terduga pelaku yang disebut baru melihat adiknya membawa kendaraan yang diduga milik korban sekitar satu minggu setelah kejadian.
Jika keterangan tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan, muncul pertanyaan lanjutan mengenai keberadaan kendaraan selama rentang waktu tersebut.
Barang Hilang dan Motif Pencurian
Kajian mahasiswa juga mempertanyakan konsistensi motif pencurian.
Perkara disebut berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Namun, menurut informasi dari pihak keluarga, di kamar korban terdapat lebih dari satu barang elektronik bernilai, sementara tidak seluruhnya dinyatakan hilang.
Hal tersebut bukan berarti secara otomatis membuktikan adanya motif lain. Namun pola barang yang hilang dan tidak hilang tetap relevan untuk ditelusuri karena dapat membantu menjelaskan tujuan dan rangkaian tindakan pelaku.
“Apabila motif utama adalah mengambil kendaraan, penyidik tentu perlu menjelaskan bagaimana hubungan antara masuknya seseorang ke kamar korban, terjadinya kekerasan, pengambilan barang tertentu, hingga akhirnya kendaraan korban berpindah tangan,” kata Dymas.
Keberadaan telepon seluler korban juga menjadi salah satu titik yang dipertanyakan.
Apabila terdapat informasi bahwa salah satu perangkat digadaikan, maka secara logis akan muncul sejumlah jejak yang dapat ditelusuri, mulai dari identitas penerima gadai, waktu transaksi, lokasi, hingga keberadaan fisik barang tersebut.
Demikian pula apabila perangkat lainnya disebut dibuang ke sungai, diperlukan penjelasan mengenai upaya pencarian dan apakah barang tersebut benar-benar telah ditemukan atau diamankan sebagai barang bukti.
Bagi keluarga, keberadaan barang bukti bukan sekadar persoalan benda. Perangkat tersebut berpotensi menyimpan informasi digital yang dapat membantu menguji kronologi perkara.
Saksi Menjadi Bagian Penting
Kajian tersebut juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang disebut memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi kos pada saat kejadian.
Salah satunya adalah saksi yang disebut terakhir menutup gerbang kos.
Jika keterangan saksi tersebut memang telah dituangkan secara resmi dalam berita acara pemeriksaan, pertanyaan yang perlu dijawab bukan apakah keterangan tersebut menguntungkan atau merugikan tersangka, melainkan bagaimana keterangan itu ditempatkan dalam konstruksi perkara secara keseluruhan.
Saksi harus diuji berdasarkan konsistensi keterangannya, bukan dipilih hanya ketika keterangannya sesuai dengan suatu narasi.
Rekonstruksi Bukan Akhir Perkara
Pada akhirnya, rekonstruksi tidak semestinya dipandang sebagai titik akhir pencarian kebenaran.
