MATARAM, SIAR POST — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) dengan PT BLIS.
Kali ini, Kejari Mataram menerima pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana Isabel Tanihaha sebesar Rp618.393.629. Pembayaran tersebut diterima pada Senin, 20 Juli 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Penyerahan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., dan disaksikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Adda’watul Islamiyyah, S.H., M.H., serta kuasa hukum terpidana, Nandy Rahman Pratama dan Defika Yufiandra.
Dari total uang yang diserahkan tersebut, Rp418.393.629 merupakan uang pengganti, sedangkan Rp200 juta merupakan uang denda. Seluruh pembayaran selanjutnya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3710 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 Mei 2026, juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram Nomor 29/PID.TPK/2025/PT MTR tanggal 18 Desember 2025, serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr tanggal 13 Oktober 2025.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp418.393.629.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, sehingga Kejari Mataram melaksanakan eksekusi terhadap kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menegaskan bahwa penerimaan dan penyetoran uang pengganti serta denda merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan perkara tindak pidana korupsi tidak berhenti pada proses pemidanaan, tetapi juga diikuti dengan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dengan disetorkannya uang pengganti sebesar Rp418,39 juta dan denda Rp200 juta, Kejari Mataram kembali menunjukkan upaya pemulihan aset sebagai bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Kejari Mataram menyatakan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara, secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang tertib dan bertanggung jawab. (Red)
