“Pendekatan yang baik dan manusiawi akan jauh lebih diterima masyarakat. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai dengan hukum, tanpa mengabaikan kerugian serta kepentingan warga yang selama ini menggarap lahan tersebut,” pungkas Sahri.
Di akhir statementnya, Sahri menegaskan, Pasal 1 ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945 berbunyi: Negara Indonesia adalah negara hukum, ketentuan tersebut merupakan bentuk penormaan yang berasal dari muatan dalam penjelasan UUD 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(Red)
