Lombok Barat, SIAR POST — Pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, yang dikaitkan dengan putusan pengadilan mengenai kepemilikan lahan oleh pihak Masjid Kuripan, menuai keberatan dari sejumlah warga yang selama puluhan tahun menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut.
Dalam proses eksekusi di lokasi, sejumlah pohon yang berada di atas lahan tersebut telah ditebang oleh pihak masjid yang disebut lahan Wakaf masjid. Kondisi ini dinilai menimbulkan kerugian bagi warga yang selama bertahun-tahun menggarap dan merawat lahan tersebut.
Kuasa hukum warga Kuripan, Sahri, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Namun, menurutnya, persoalan yang terjadi di lapangan tidak semata-mata berkaitan dengan status putusan, tetapi juga menyangkut dampak sosial dan kerugian yang dialami warga.
“Warga ini sudah puluhan tahun menggarap dan merawat lahan tersebut. Di atas lahan itu ada tanaman dan pohon yang selama ini menjadi bagian dari sumber penghidupan mereka. Ketika kemudian dilakukan eksekusi dan pohon-pohon tersebut ditebang, tentu ada kerugian yang dirasakan masyarakat,” ujar Sahri.
Menurut Sahri, warga bukan bermaksud melawan atau mengabaikan putusan pengadilan. Namun, ia meminta bukti putusan harus diperlihatkan terlebih dahulu dengan cara mediasi dengan warga.
Warga juga meminta agar pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan prosedur yang jelas dan pendekatan yang tidak menimbulkan tekanan maupun konflik di tengah masyarakat. Apalagi ada sebagian putusan yang dimenangkan oleh warga atas sejumlah lahan di lokasi tersebut.
Sahri juga menyoroti adanya dokumen eksekusi yang berasal dari tahun 1982 yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Kuripan dan disebut menjadi rujukan dalam pelaksanaan eksekusi pada 2026.
“Kalau memang dasar hukumnya adalah putusan dan dokumen eksekusi tahun 1982, kami meminta semuanya dibuka secara terang. Apa isi amar putusannya, siapa pihak yang dimenangkan, objek lahannya yang mana, dan bagaimana prosedur pelaksanaan eksekusinya sekarang. Itu harus jelas kepada masyarakat,” katanya.
Ia menilai, jarak waktu yang sangat panjang antara putusan atau dokumen eksekusi tahun 1982 dengan pelaksanaan eksekusi pada 2026 perlu mendapatkan penjelasan yang transparan, terlebih terdapat warga yang selama puluhan tahun menggarap lahan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun berada dan menggarap lahan tersebut tiba-tiba hanya dihadapkan pada tindakan eksekusi. Masyarakat perlu diberikan penjelasan dan ruang untuk menyampaikan keberatan atau persoalan yang mereka alami,” ujar Sahri.
Terkait penebangan pohon di lokasi, Sahril mengatakan pihaknya akan melihat lebih jauh mengenai status tanaman tersebut, siapa yang menanam dan merawat, serta siapa yang melakukan penebangan dan atas dasar kewenangan apa.
“Ini juga harus dilihat. Kalau ada pohon yang selama ini ditanam, dirawat, dan menjadi sumber penghasilan warga, kemudian ditebang, tentu ada nilai kerugian yang harus diperhitungkan. Kami akan menginventarisasi kerugian warga dan melihat langkah hukum yang dapat ditempuh,” tegasnya.
Sahril menambahkan, pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara warga dengan pihak masjid. Menurutnya, masih ada ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan pendekatan persuasif.
“Kami tidak ingin terjadi konflik. Kami menghormati masjid sebagai lembaga keagamaan dan kami juga menghormati hukum. Tetapi warga juga harus dihormati. Kalau ada persoalan, mari duduk bersama. Tidak harus menggunakan pendekatan yang membuat masyarakat merasa terintimidasi,” katanya.
Ia berharap pemerintah desa, pihak masjid, warga, serta pihak-pihak terkait dapat membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang lebih baik dan dapat diterima semua pihak.
