Karena itu, LBH PEPADU meminta Pengadilan Negeri Mataram maupun pihak terkait memberikan kejelasan apabila memang benar terdapat pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan lama.
Pohon Warga Dipotong, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Persoalan semakin serius setelah sejumlah pohon milik warga disebut dipotong pada 1 Agustus 2026.
Tanaman yang disebut terdampak antara lain kelapa, nangka, mangga dan ratusan pohon pisang.
Empat warga yang menyatakan mengalami kerugian yakni Abdul Kahar Senah, Baharudin Bin Renah, Muksin Bin Amaq Jumirah dan Mansur Bin Irun.
Pihak warga memperkirakan kerugian dapat mencapai sekitar Rp500 juta. Namun angka tersebut masih merupakan klaim awal dan menurut LBH PEPADU perlu dibuktikan melalui inventarisasi, pendataan dan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
LBH PEPADU meminta persoalan tanaman tidak dianggap otomatis selesai hanya karena tanah sedang disengketakan.
“Status tanah dan status tanaman adalah dua hal yang harus dilihat secara hati-hati. Siapa yang menanam, siapa yang merawat, kapan ditanam, dan siapa yang melakukan pemotongan harus dibuktikan. Kalau memang ada kerugian, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Sahri.
Warga Tidak Melawan Putusan, Tetapi Meminta Putusan Dibuka Secara Utuh
LBH PEPADU menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mengajak warga untuk melawan hukum.
Sebaliknya, pihaknya menyatakan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, penghormatan terhadap putusan juga harus dibarengi dengan kepastian bahwa pelaksanaan putusan benar-benar sesuai dengan amar, subjek, objek dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Warga tidak menolak hukum. Kami justru meminta hukum dijalankan secara benar. Kalau putusan memang mengatakan tanah tersebut milik atau merupakan hak pihak tertentu, silakan tunjukkan putusannya secara lengkap dan cocokkan dengan objek yang sekarang dipersoalkan,” kata Sahri.
Menurut LBH PEPADU, persoalan paling berbahaya justru muncul apabila masyarakat diminta meninggalkan tanah berdasarkan pemahaman yang berbeda mengenai isi putusan.
Sahri juga menilai putusan lama tidak boleh diperlakukan seperti “cek kosong” yang dapat digunakan untuk mengambil seluruh bidang tanah yang sekarang dianggap berkaitan dengan objek perkara.
