LOMBOK BARAT, SIAR POST — Kuasa hukum warga dari LBH PEPADU Keadilan menanggapi pernyataan Kantor Hukum Justice Law Firm selaku kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan yang menyebut status tanah sengketa telah terang berdasarkan rangkaian putusan pengadilan sejak 1960 hingga Peninjauan Kembali pada 1982.
LBH PEPADU menegaskan, pihaknya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut kuasa hukum warga, menyatakan bahwa seluruh persoalan tanah Kuripan otomatis selesai hanya dengan menunjuk putusan tahun 1960, putusan banding, kasasi, PK, dan dokumen eksekusi tahun 1982, masih menyisakan sejumlah persoalan hukum yang harus dijelaskan secara terbuka.
Advokat LBH PEPADU Keadilan, Sahril, S.H., M.H., saat diwawancarai, Kamis (20/8/2026) mengatakan persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah pernah ada putusan pengadilan, melainkan apa isi amar putusan tersebut, siapa pihak yang terikat, objek tanah mana yang diputus, berapa luasnya, di mana batas-batasnya, dan apakah objek yang dipersoalkan pada 2026 benar-benar identik dengan objek dalam putusan tersebut.
“Kalau dikatakan sudah inkracht, kami tidak mempermasalahkan itu sepanjang memang demikian. Tetapi inkracht bukan berarti semua tanah yang sekarang diklaim otomatis masuk dalam objek putusan. Yang harus dibuktikan adalah identitas objeknya. Di mana batasnya, berapa luasnya, siapa pihaknya, dan apa sebenarnya yang diperintahkan dalam amar putusan,” tegas Sahril.
Menurut LBH PEPADU, salah satu hal yang perlu diluruskan adalah mengenai isi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata.
Justice Law Firm menyebut putusan tersebut menjadi salah satu dasar kuat kedudukan Pengurus Masjid Kuripan atas tanah yang disengketakan.
Namun, LBH PEPADU mempertanyakan apakah amar putusan tersebut benar-benar memerintahkan pengosongan seluruh objek tanah sebagaimana tindakan yang dilakukan di lapangan pada 2026.
Jika amar putusan sebagaimana dijelaskan para pihak hanya mengatur kedudukan para tergugat sebagai penggarap atau penyakap serta kewajiban pembayaran pepajagan, maka perlu dijelaskan secara hukum bagaimana amar tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan fisik puluhan tahun kemudian.
“Ini yang harus dibedah. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi kesimpulan bahwa karena putusannya sudah inkracht maka otomatis boleh dilakukan pengosongan. Kita harus lihat amar putusannya. Apakah memang ada perintah pengosongan? Kalau tidak ada, dasar pengosongan 2026 itu apa?” kata Sahri.
LBH PEPADU menilai perbedaan antara isi putusan dan penafsiran terhadap putusan harus ditempatkan secara hati-hati.
Sebab, putusan pengadilan memiliki batas pada apa yang diputus, siapa yang menjadi pihak, serta objek yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Pertanyaan Besar: Apakah Objek 2026 Sama dengan Objek Putusan 1960?
LBH PEPADU juga menyoroti persoalan identitas objek tanah.
Menurut keterangan warga, terdapat beberapa bidang tanah yang telah terpisah dan dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun. Bahkan, berdasarkan data yang dimiliki pihak warga, luas keseluruhan tanah yang dikaitkan dengan sejumlah pipil disebut mencapai sekitar 28 hektare.
Namun, lahan yang kini dipersoalkan disebut hanya sekitar 3 sampai 4 hektare.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu pertanyaan utama yang menurut LBH PEPADU harus dijawab sebelum siapa pun menyimpulkan bahwa seluruh bidang tanah warga merupakan tanah wakaf Masjid Kuripan.
“Kalau tiga pipil itu luasnya sekitar 28 hektare, sementara objek yang sekarang dipersoalkan hanya 3 sampai 4 hektare, maka harus ada pemetaan dan identifikasi yang jelas. Jangan sampai objek dalam putusan lama berbeda dengan objek yang sekarang dikuasai warga,” ujarnya.
Menurut LBH PEPADU, bukti fisik dan batas objek menjadi sangat penting dalam perkara pertanahan.
Putusan lama tidak boleh dilepaskan dari objek konkret yang hendak dieksekusi.
Karena itu, pihak warga meminta seluruh pihak membuka peta bidang, batas-batas tanah, surat ukur atau dokumen identifikasi objek yang tersedia, serta mencocokkannya dengan objek dalam putusan dan dokumen eksekusi 1982.
Kalau Tanah Wakaf, Mana Bukti Wakafnya?
Celah lain yang dipertanyakan LBH PEPADU adalah mengenai dasar klaim tanah sebagai tanah wakaf.
Justice Law Firm menyebut tanah tersebut sebagai tanah wakaf Masjid Kuripan.
Namun, menurut LBH PEPADU, istilah “tanah wakaf” harus dapat dijelaskan berdasarkan bukti dan riwayat hukum yang jelas.
“Kalau disebut tanah wakaf, kami meminta ditunjukkan dokumennya. Siapa yang mewakafkan? Kapan diwakafkan? Kepada siapa wakaf itu diperuntukkan? Apa objeknya? Berapa luasnya? Di mana batasnya? Apa bukti ikrar atau dokumen wakafnya?” tegas Sahril.
LBH PEPADU tidak mengatakan bahwa wakaf tersebut pasti tidak ada.
Namun, menurut mereka, beban pembuktian mengenai dasar klaim harus dibuka secara terang, terutama ketika status wakaf tersebut digunakan sebagai dasar untuk meminta warga meninggalkan lahan yang selama puluhan tahun mereka kuasai atau garap.
Apalagi jika terdapat bidang-bidang tanah yang menurut warga telah terpisah berdasarkan riwayat keluarga dan administrasi pertanahan.
“Jangan hanya karena menggunakan istilah tanah wakaf masjid kemudian masyarakat dianggap otomatis tidak memiliki posisi hukum. Semua harus dibuktikan dengan dokumen dan objek yang jelas,” kata Sahril.
Putusan 058 Juga Harus Dibuka, Jangan Hanya Mengutip Putusan 161
LBH PEPADU juga meminta agar rangkaian putusan yang berkaitan dengan tanah tersebut tidak dibaca secara parsial.
Menurut Sahri, terdapat perkara lain, yakni perkara Nomor 058, yang menurut pihak warga memberikan kemenangan kepada masyarakat hingga tingkat Peninjauan Kembali.
Karena itu, jika pihak Masjid Kuripan menjadikan rangkaian putusan sejak 1960 sebagai dasar utama, maka seluruh putusan yang berkaitan dengan objek dan para pihak juga harus dibuka dan diuji secara utuh.
“Kalau mau bicara sejarah perkara, jangan hanya mengambil satu putusan yang dianggap menguntungkan. Semua putusan yang berkaitan dengan objek dan para pihak harus dibaca bersama. Kita harus tahu apakah pernah ada putusan lain yang menyangkut objek yang sama atau sebagian objek tersebut,” ujarnya.
Menurut LBH PEPADU, hal ini penting untuk menghindari kesimpulan bahwa satu putusan lama secara otomatis menghapus atau mengesampingkan putusan lain yang objek atau pihaknya berbeda.
Dokumen Eksekusi 1982 Bukan Berarti Eksekusi Baru 2026 Bisa Dilakukan Begitu Saja
Persoalan lain yang disoroti adalah penggunaan dokumen eksekusi Pengadilan Negeri Mataram Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982 tanggal 31 Juli 1982 sebagai dasar tindakan di lapangan pada 2026.
LBH PEPADU meminta dokumen tersebut diperlihatkan secara utuh.
Menurut Sahri, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya dieksekusi pada 1982 dan apakah objek tersebut sama persis dengan lahan yang pada 2026 dilakukan pengosongan.
“Kalau dokumen eksekusinya tahun 1982, mari kita lihat. Apa amar yang dieksekusi? Objeknya di mana? Batasnya bagaimana? Siapa yang harus menyerahkan? Dan apakah tindakan yang dilakukan pada 2026 benar-benar merupakan pelaksanaan dari eksekusi tersebut atau merupakan tindakan baru? Ini harus terang,” katanya.
Menurut LBH PEPADU, keberadaan dokumen eksekusi lama tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai legitimasi untuk melakukan segala bentuk tindakan fisik terhadap tanah puluhan tahun kemudian tanpa memastikan kesesuaian objek dan mekanisme pelaksanaannya.
Terlebih, warga menyebut mereka masih menguasai dan menggarap bidang-bidang tertentu secara turun-temurun.
“Eksekusi” Harus Dibedakan dengan Pengosongan Sepihak
LBH PEPADU juga mempertanyakan penggunaan istilah eksekusi dalam peristiwa yang terjadi di lapangan.
Sebab, menurut mereka, terdapat perbedaan penting antara pelaksanaan eksekusi berdasarkan mekanisme pengadilan dengan tindakan pengosongan atau penguasaan fisik yang dilakukan oleh pihak tertentu berdasarkan surat kuasa atau surat permintaan pengosongan.
“Kalau benar ini eksekusi pengadilan, maka kami ingin melihat dokumen dan tahapan eksekusinya. Siapa yang memerintahkan? Siapa pelaksananya? Apa objeknya? Apa berita acaranya? Jangan sampai istilah eksekusi digunakan untuk menggambarkan tindakan pengosongan yang sebenarnya dilakukan berdasarkan surat dari kuasa hukum,” tegas Sahril.
Menurutnya, persoalan tersebut penting karena warga mengaku tidak menerima surat eksekusi baru dari pengadilan, melainkan menerima surat dari kuasa hukum pihak masjid.
