Rp918 Juta Uang Jaminan Reklame Mengendap di Kas Lobar, 102 Titik Tak Jelas Izinnya dan 69 Reklame Kedaluwarsa Masih Berdiri

Foto Ilustrasi papan reklame

Sementara untuk jaminan bongkar, pemegang izin dapat mengambil kembali jaminan apabila telah membongkar reklamenya sendiri. Sebaliknya, pemegang izin yang tidak memenuhi kewajibannya sampai masa izin berakhir tidak dapat mengambil jaminan tersebut.

Masalahnya, menurut temuan BPK, Perbup tersebut belum mengatur secara jelas mekanisme terhadap uang jaminan reklame yang telah kedaluwarsa.

Akibatnya, uang jaminan dari reklame-reklame yang izinnya telah lama berakhir masih tercatat di kas daerah.

Bukan Sekadar Reklame, Ini Soal Uang Daerah dan Tata Kelola

Temuan ini akhirnya membuka persoalan yang lebih besar: bukan hanya soal reklame yang berdiri tanpa izin aktif, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah memastikan uang jaminan yang dititipkan penyelenggara dikelola, dikembalikan, atau dieksekusi sesuai ketentuan.

Dari total Rp918,33 juta yang tercatat, BPK menemukan berbagai persoalan: 69 titik reklame masih berdiri meski izinnya berakhir, lima reklame sudah dibongkar tetapi jaminannya belum ditindaklanjuti, dan 102 titik reklame tidak dapat ditelusuri data perizinannya.

Kondisi tersebut menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk membenahi basis data reklame, memperkuat koordinasi Dinas Perkim dan DPMPTSP, melakukan rekonsiliasi secara berkala, serta memastikan setiap reklame memiliki status izin dan kewajiban jaminan yang jelas.

Sebab, ketika izin reklame sudah kedaluwarsa tetapi reklame masih berdiri, sementara data perizinannya bahkan tidak dapat ditelusuri, maka persoalannya bukan lagi sekadar papan reklame di pinggir jalan.

Ada uang jaminan ratusan juta rupiah yang ikut menggantung di balik lemahnya penatausahaan tersebut. (Red)

Exit mobile version