Lombok Utara, SIARPOST— Rotasi 101 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bukan sekadar pergantian posisi. Di balik pelantikan tersebut, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap jabatan membawa konsekuensi berupa tanggung jawab dan tuntutan kinerja.
Sebanyak 101 pejabat struktural resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Bupati Najmul di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Jumat, (28/8/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 242/378/BKPSDM/2026 tanggal 28 Agustus 2026. Sejumlah pejabat mengalami pergeseran posisi strategis di berbagai perangkat daerah, termasuk jabatan sekretaris dinas, kepala bidang, kepala bagian hingga sejumlah jabatan eselon III B dan IV.
Beberapa rotasi di antaranya Nur Asmaun Gunadi, S.Sos., M.M. yang sebelumnya menjabat Sekretaris Bappeda kini dipercaya sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Ali Imron, S.T., M.M. bergeser dari Sekretaris Dinas Perhubungan menjadi Sekretaris Bappeda. Juan Charlos Hatta Marudi, S.Pd.I., M.M. dari Sekretaris BKAD menjadi Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Sementara Syafruddin, M.Si. yang sebelumnya Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan dipercaya menjadi Sekretaris Dinas Perhubungan. Muhammad Arya Muntha, S.K.M. bergeser dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan menjadi Sekretaris BKAD.
Rotasi juga menempatkan Fadli, S.P. sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata setelah sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata. I Putu Hery Suditha, S.Pi. yang sebelumnya bertugas sebagai Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kini dipercaya menjadi Sekretaris Inspektorat Daerah.
Selain itu, Eddie Djufrin, S.Pd. menjadi Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Nurdin, S.K.M. dipercaya sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda KLU, Hulfi Rahima, S.Sos. sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD, serta Muhammad Erwinsyah Fitrah, S.STP. sebagai Kepala Bagian Umum Setda.
Namun, bagi Bupati Najmul, perubahan posisi tersebut tidak semestinya dipandang sebagai ukuran seseorang sedang “naik” atau “turun” dalam karier birokrasi.
Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik menghilangkan cara pandang tersebut dan memaknai jabatan sebagai instrumen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jabatan ini adalah sesuatu yang dapat memfasilitasi kita untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, jangan jadikan jabatan sebagai kekuasaan, kita adalah pelayan bagi masyarakat,” tegas Bupati Najmul.
Menurutnya, seorang aparatur sipil negara harus siap ditempatkan dan mengabdi di mana pun dibutuhkan. Karena itu, jabatan yang diberikan harus dijalankan sebagai amanah, bukan sebagai simbol kekuasaan.
Najmul juga menegaskan bahwa proses mutasi dan promosi tidak ditentukan secara subjektif oleh dirinya maupun Wakil Bupati. Penempatan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja dan rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK).
“Saya dan Pak Wakil Bupati tidak bekerja sendiri menentukan siapa yang dilantik, semuanya ditentukan oleh penilaian kinerja Saudara-saudara, usulan dari TPK menjadi perhatian kami sehingga terjadilah pelantikan pada malam hari ini,” ujarnya.
Pesan lebih tegas datang dari Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT. Ia mengingatkan para pejabat agar tidak menganggap jabatan baru sebagai zona nyaman.
Justru setelah dilantik, kata Wabup Kus, para pejabat memasuki masa pembuktian. Pemerintah daerah akan melakukan pemantauan terhadap kinerja mereka selama enam bulan.
“Jangan senang-senang dulu, kami akan memantau kinerja Bapak/Ibu selama 6 bulan. Kalau dirasa tidak mampu atau tidak berkinerja baik, mohon maaf, mutasi bisa terjadi kapan saja,” tegasnya.
Wabup Kus juga menyoroti persoalan kedisiplinan waktu yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam birokrasi. Ke depan, sistem pemantauan kehadiran akan semakin diperketat melalui aplikasi yang terintegrasi langsung dengan perangkat pimpinan daerah.
Dengan sistem tersebut, ia memastikan proses verifikasi kehadiran akan semakin ketat sehingga berbagai bentuk kecurangan dapat terdeteksi.
“Bahwa sistem verifikasi kini semakin ketat dan segala bentuk kecurangan akan terdeteksi,” katanya.
Bagi pejabat yang benar-benar baru ditempatkan pada unit kerja tertentu, Wabup Kus memberikan waktu maksimal satu hingga dua bulan untuk memahami tugas, fungsi serta lingkungan kerja yang baru.
Ia juga meminta agar perubahan struktur tidak menimbulkan persoalan dalam hubungan kerja. Perbedaan posisi antara pejabat dan staf sebelumnya harus disikapi secara profesional dengan mengedepankan kolaborasi.
Dinamika ketika seorang mantan staf menjadi atasan, atau sebaliknya, menurutnya tidak boleh menjadi penghambat kinerja organisasi.
Seluruh pejabat diminta meninggalkan ego sektoral, memperkuat koordinasi dan menghadirkan inovasi agar pelayanan kepada masyarakat Lombok Utara semakin baik.
“Tolong bantu kami mewujudkan Lombok Utara yang lebih baik melalui disiplin dan kinerja nyata,” pungkasnya.(Niss)
