JAKARTA, SIAR POST — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting terkait kebebasan berekspresi dan aturan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (28/8/2026), MK mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 pemohon yang berstatus mahasiswa.
Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang sebelumnya mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam persidangan, Jumat (28/8/2026).
MK kemudian menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal serupa juga berlaku terhadap Pasal 241 KUHP.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
“Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.
Pasal 240 KUHP Sebelumnya Bisa Menjerat Penghinaan Pemerintah
Sebelum dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Pasal 240 KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara.
Ketentuannya mengatur pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa perkara hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari pihak yang dihina. Pengaduan itu harus dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.
Pasal 241 Juga Ikut Gugur
Sementara itu, Pasal 241 mengatur perbuatan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan melalui penyiaran, pertunjukan, tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi dengan maksud agar penghinaan tersebut diketahui masyarakat luas.
Ancaman pidananya sebelumnya mencapai tiga tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
Jika perbuatan tersebut berakibat pada terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, ancaman pidana dapat mencapai empat tahun penjara.
Sama seperti Pasal 240, penuntutan berdasarkan Pasal 241 sebelumnya juga hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan pihak yang dihina.
Putusan MK Jadi Sorotan
Dengan putusan tersebut, ketentuan pidana yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menjadi perhatian karena kedua pasal tersebut sebelumnya menjadi bagian dari ketentuan pidana dalam KUHP baru yang mengatur batas antara ekspresi di ruang publik dan penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
Namun, putusan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh bentuk penghinaan atau perbuatan yang merugikan orang lain otomatis terbebas dari ketentuan pidana. Ketentuan pidana lain yang masih berlaku tetap dapat diterapkan apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana lainnya.
Putusan MK ini sekaligus menandai perubahan penting dalam penerapan hukum pidana terkait ekspresi terhadap pemerintah dan lembaga negara di ruang publik, termasuk melalui media dan teknologi informasi. (Red)
