Rp37,1 Miliar Dana Hibah Lombok Barat Mengalir Setahun, Siapa yang Menikmatinya? BPK Temukan Sejumlah Masalah

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"clone":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

LOMBOK BARAT, SIAR POST — Anggaran belanja hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ternyata angka yang fantastis. Sepanjang 2025, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja hibah sebesar Rp38,91 miliar, dengan realisasi mencapai Rp37,13 miliar atau 95,39 persen.

Pertanyaannya nya, lantas ke mana saja puluhan miliar rupiah uang daerah tersebut mengalir dan siapa saja penerimanya?

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan gambaran bahwa dana hibah tersebut disalurkan kepada berbagai pihak, mulai dari organisasi kemasyarakatan hingga satuan pendidikan. Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, BPK juga menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaannya.

Temuan itu tercantum dalam LHP SPI dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas LKPD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2025.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap penyaluran belanja hibah pada enam SKPD pengelola hibah, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Dikbud, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, serta Dinas Pemuda dan Olahraga, BPK menemukan beberapa persoalan.

Rp950 Juta Laporan Hibah Telat Disampaikan

Salah satu persoalan yang disorot BPK adalah keterlambatan laporan penggunaan dana hibah.

Dalam aturan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, pertanggungjawaban penggunaan dana hibah paling lambat disampaikan 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 10 penerima hibah yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah.

Nilai hibah yang terkait dengan penerima yang terlambat tersebut mencapai Rp950 juta.

Di antaranya Masjid BQ menerima Rp50 juta, Masjid BM Dusun Kelebut Rp100 juta, Masjid RJ Perumahan LARL Rp50 juta, Yayasan PPYAK Rp125 juta, Yayasan BIG Rp75 juta, Masjid JAM Rp25 juta, Yayasan QP Rp100 juta, Masjid RW Rp25 juta, Masjid NY Rp200 juta dan Yayasan BS Rp200 juta.

Laporan penggunaan dana tersebut baru disampaikan pada periode Maret hingga Mei 2026, atau melewati batas waktu yang ditentukan.

BPK menyebut keterlambatan terjadi karena pemberian hibah dilakukan pada Oktober sampai Desember 2025, sementara waktu penyelesaian pertanggungjawaban sangat terbatas. Bagian Kesra disebut telah menghubungi penerima hibah agar segera menyampaikan laporan.

Namun, BPK juga mencatat bahwa monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan pertanggungjawaban secara tepat waktu belum dilakukan secara rutin.

Ada Sisa Hibah yang Belum Dikembalikan

Masalah lainnya berkaitan dengan sisa dana hibah.

BPK menemukan DPC PAN Lombok Barat menerima dana hibah sebesar Rp85,523 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan atas laporan penggunaan dana, terdapat sisa dana hibah sebesar Rp5,623 juta yang belum direalisasikan.

Sesuai ketentuan, sisa dana yang tidak direalisasikan seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah.

Namun, berdasarkan konfirmasi BPK, pihak DPC PAN Lombok Barat mengaku tidak mengetahui ketentuan mengenai kewajiban pengembalian sisa dana hibah tersebut.

Sisa dana tersebut akhirnya baru disetorkan ke Kas Daerah pada 7 Mei 2026.

Rp8,25 Juta Sisa Dana BOS PAUD Belum Dikembalikan

Persoalan juga ditemukan pada hibah BOP PAUD.

BPK menemukan empat satuan pendidikan swasta yang memiliki sisa dana hibah BOP PAUD dan belum mengembalikannya ke Kas Daerah.

Keempatnya yakni PAUD Cen, KB CI, KB MS dan SPS Ter.

Total hibah BOP PAUD yang diterima empat satuan pendidikan tersebut mencapai Rp10,98 juta. Dari jumlah itu, hanya Rp2,73 juta yang telah direalisasikan, sehingga masih terdapat sisa Rp8,25 juta.

BPK mencatat PAUD Cen, KB CI dan KB MS telah berhenti beroperasi pada 2025. Kondisi tersebut menyebabkan dana hibah yang telah diterima tidak seluruhnya digunakan.

Besarnya angka hibah Lombok Barat tahun 2025 tentu menarik perhatian publik. Dengan realisasi mencapai Rp37,13 miliar, masyarakat berhak mengetahui secara jelas siapa penerima hibah, berapa yang diterima, untuk kegiatan apa, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Hibah pada dasarnya merupakan instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat, organisasi dan pihak tertentu dalam menunjang kegiatan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

Temuan BPK dalam laporan pemeriksaan ini tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan dana oleh seluruh penerima hibah. Namun, keterlambatan laporan, sisa dana yang belum segera dikembalikan, hingga belum rutinnya monitoring dan evaluasi menjadi catatan serius dalam tata kelola hibah daerah.

Exit mobile version