“Uang itu dipakai untuk recovery lingkungan bawah laut. Kalau ada terumbu karang yang rusak akan dilakukan transplantasi, terumbu karang buatan,” jelasnya.
Selain itu, dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional BLUD dalam menjaga kawasan konservasi.
Menurut Muslim, konsep yang ingin dibangun bukan sekadar menarik pungutan dari wisatawan, tetapi menciptakan sistem pengelolaan kawasan yang berkelanjutan.
“Intinya kita ingin pengelolaan konservasi Gili Balu dengan konsep berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, penerapan karcis masuk Gili Balu sebelumnya mendapat sorotan dari DPRD KSB.
Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan, meminta Pemprov NTB menjelaskan dasar, mekanisme dan penggunaan pungutan tersebut. Ia juga menyebut adanya keluhan dari pelaku usaha wisata maupun wisatawan.
Sorotan tersebut diberitakan pada 15 September 2026, dengan DPRD KSB meminta agar penerapan karcis dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan pelaku pariwisata.
Iwan juga mempersoalkan tarif yang dikenakan kepada wisatawan serta pungutan terhadap kapal wisata. Ia khawatir mekanisme pungutan yang tidak dibarengi fasilitas yang memadai dapat menimbulkan persepsi negatif bagi wisatawan.
Di sisi lain, kelompok sadar wisata dan pelaku usaha boatman di KSB juga meminta kebijakan karcis tersebut dikaji kembali. (Red)
