Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan bantuan hibah life jacket bagi pelaku wisata di TWP Gili Balu.
Program rehabilitasi juga menyasar ekosistem lainnya. Pada 2025 tercatat penanaman 1.315 bibit mangrove di Pulau Namo, salah satu bagian dari kawasan Gili Balu.
Di sinilah kritik DPRD tetap memiliki ruang untuk dijawab pemerintah. Sebab, adanya program konservasi tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan fasilitas wisata di Pulau Kenawa sudah terpenuhi.
Pemerintah dapat menjalankan rehabilitasi terumbu karang, pengawasan kawasan dan pemberdayaan masyarakat, tetapi wisatawan tetap berhak mempertanyakan kondisi toilet, tempat sampah, dermaga, tempat berteduh, akses transportasi, keamanan, kebersihan dan fasilitas dasar lainnya.
Saat berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan masih dimintai keterangan resmi jumlah retribusi per tahun dari karcis masuk Pulau Kenawa. (Red).
