Dua kuasa hukum tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap akun-akun yang dinilai telah menyebarkan informasi dan video tanpa memburamkan wajah para mahasiswa serta menulis atau menjustifikasi mereka sebagai pelaku.
Kuasa hukum menegaskan bahwa status seseorang sebagai pelaku harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga klarifikasi tersebut disampaikan, kuasa hukum menyatakan belum ada laporan hukum dari pihak yang diduga menjadi korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Mereka meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menyerahkan penanganan dugaan perkara kepada mekanisme yang berlaku.
Pihak yang disebut sebagai diduga korban maupun pengelola akun media sosial yang dipersoalkan belum memberikan keterangan dalam informasi ini. Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang. (Red).
