Karena itu, dugaan selisih sekitar Rp2,7 miliar tersebut perlu dipastikan melalui audit, klarifikasi dokumen, pemeriksaan data i-Pubers, serta pencocokan antara data penebusan dan penyaluran di lapangan.
Masyarakat Desa Kwangko mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga menelusuri alur distribusi pupuk hingga ke penerima.
Warga juga meminta apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kami minta izin UD Lutfi dan UD Alhabib dicabut apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai kepala desa dan penyuluh yang justru dikorbankan,” tegas seorang warga.
Di sisi lain, sampai berita ini diterbitkan, pemilik UD Lutfi, UD Alhabib, pihak CV Lahila, serta pihak Pupuk Indonesia di Kabupaten Dompu belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.
BPKP NTB juga saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu belum bisa langsung memberikan informasi, sehingga membutuhkan pengecekan terlebih dahulu.
Siar Post membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)
