MATARAM, SIAR POST — Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Siti Aminah binti Muslim Ali, kembali menjadi sorotan. Perempuan asal Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat, itu disebut telah sekitar 10 bulan berada di shelter di Riyadh, Arab Saudi, tanpa kepastian kapan dapat dipulangkan dan kapan hak gajinya dibayarkan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua NTB CARE, Yuni Bourhany. Ia mendesak Pemerintah Provinsi NTB agar tidak tinggal diam dan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
Yuni mengatakan, berdasarkan informasi terbaru yang diterima dari keluarga, Siti Aminah saat ini masih berada di Kantor Sakan atau shelter di Riyadh. Ia disebut masih menunggu penyelesaian hak gaji dari majikannya.
“Informasi terbaru dari keluarga, Siti Aminah sudah 10 bulan berada di Kantor Sakan atau shelter di Riyadh hanya untuk menunggu pembayaran gaji, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak kantor maupun majikan. Ini sangat tidak manusiawi,” ujar Yuni, Minggu (20/9/2026).
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena sebelumnya telah ada proses pengaduan melalui sejumlah jalur pemerintah.
Dalam surat resmi BP2MI Wilayah Mataram-NTB Nomor B.5662/BP2MI-11/PB.03.02/VIII/2022, disebutkan bahwa Siti Aminah akan dipulangkan setelah hak gajinya diselesaikan oleh majikan di Riyadh.
Namun, menurut keterangan terbaru dari keluarga dan NTB CARE, hingga September 2026 Siti Aminah masih berada di shelter dan belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran haknya maupun waktu kepulangannya.
Yuni mempertanyakan efektivitas mekanisme perlindungan PMI ketika keluarga yang berada di daerah masih harus menunggu tanpa mendapatkan kepastian perkembangan penyelesaian kasus.
“Keluarga di Sumbawa lapor ke mana? Mereka sudah melapor berjenjang dari Kemenlu, BP2MI pusat, sampai BP3MI NTB. Tapi anaknya tetap terlantar 10 bulan di penampungan tanpa kepastian kapan gajinya dibayar dan kapan bisa pulang,” katanya.
Menurut Yuni, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem pengaduan PMI yang lebih terintegrasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat dan perwakilan RI di luar negeri.
Ia juga mendorong Pemprov NTB memiliki kanal pengaduan khusus PMI yang dapat diakses keluarga selama 24 jam.
“Kalau ada kanal aduan 24 jam milik Pemprov yang terhubung langsung ke KBRI Riyadh, kasus seperti ini tidak akan berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara itu, Haris, adik kandung Siti Aminah, menyampaikan informasi yang lebih jauh mengenai persoalan hak gaji kakaknya.
Menurut Haris, gaji Siti Aminah disebut belum dibayarkan oleh majikannya selama 18 tahun. Namun, hingga kini pihak keluarga mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai kapan pembayaran tersebut akan direalisasikan.
“Sampai sekarang belum ada informasi jelas dari KJRI terkait kapan akan dibayar. Kami masih menunggu,” kata Haris.
Keterangan mengenai tunggakan gaji selama 18 tahun tersebut merupakan informasi dari pihak keluarga dan masih membutuhkan penjelasan serta verifikasi dari pihak terkait, termasuk KJRI, majikan maupun pihak lain yang menangani kasus tersebut.
NTB CARE meminta Pemprov NTB tidak menjadikan persoalan kewenangan sebagai alasan untuk tidak ikut membantu penyelesaian kasus tersebut.
Yuni mendorong Gubernur NTB melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan KJRI/KBRI di Arab Saudi untuk memastikan perkembangan kasus Siti Aminah.
Ada tiga langkah yang didorong NTB CARE.
Pertama, Gubernur NTB diminta turun tangan dan melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat serta perwakilan RI di Arab Saudi untuk memastikan hak Siti Aminah dan proses kepulangannya.
Kedua, Pemprov NTB diminta membangun kanal pengaduan PMI 24 jam melalui WhatsApp Center maupun Call Center yang dapat digunakan keluarga PMI. Kanal tersebut diharapkan tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan pembaruan perkembangan kasus secara berkala.
Ketiga, Pemprov NTB didorong memiliki tim advokasi yang dapat membantu PMI bermasalah, termasuk dalam mengawal persoalan kontrak kerja, gaji, kepulangan dan akses bantuan hukum.
“Jangan biarkan PMI kita mengemis haknya di negeri orang. Sepuluh bulan di shelter itu bukan waktu sebentar. Dia adalah warga NTB, anak kita. Negara dan daerah wajib hadir,” pungkas Yuni.
Kasus Siti Aminah kini kembali membuka perhatian terhadap perlindungan PMI asal NTB yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan di luar negeri. Keluarga berharap ada kejelasan dari pihak berwenang mengenai status penyelesaian hak gaji serta kepastian kapan Siti Aminah dapat kembali ke tanah air. (Red)
