Dokumen Reses DPRD KSB 2022–2023 Hilang? FPT Desak Sekwan Beri Penjelasan 2×24 Jam

SUMBAWA BARAT, SIAR POST — Front Pemuda Taliwang (FPT) Kabupaten Sumbawa Barat melayangkan surat pernyataan sikap dan tuntutan terbuka kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat terkait kejelasan dokumen laporan hasil reses DPRD tahun anggaran 2022 dan 2023.

Surat bernomor 170/FPT-KSB/IX/2026 tersebut ditandatangani Presiden FPT M. Sahril Amin Dea Naga di Taliwang, 20 September 2026.

Dalam suratnya, FPT menyoroti keberadaan dokumen laporan reses yang menurut mereka perlu mendapatkan kejelasan secara terbuka, baik dari sisi keberadaan fisik maupun administrasinya.

FPT menilai persoalan tersebut penting karena kegiatan reses merupakan bagian dari fungsi anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Dokumen perencanaan DPRD KSB sendiri mencantumkan pelaksanaan reses sebagai salah satu kegiatan Sekretariat DPRD, dengan indikator kinerja berupa jumlah reses yang dilaksanakan.

Melalui surat tersebut, FPT memberikan sejumlah tuntutan kepada Sekretariat DPRD KSB.

Pertama, FPT meminta klarifikasi terbuka kepada publik dalam waktu 2×24 jam mengenai status keberadaan dokumen laporan hasil reses DPRD KSB tahun 2022 dan 2023.

Kedua, FPT meminta Sekretariat DPRD membuka akses informasi dengan mempublikasikan ringkasan serapan aspirasi hasil reses melalui kanal resmi PPID.

Menurut FPT, keterbukaan tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui bagaimana aspirasi yang disampaikan melalui kegiatan reses dicatat dan ditindaklanjuti.

Situs resmi DPRD KSB sendiri menyediakan kanal PPID dan forum warga sebagai bagian dari layanan informasi dan penyampaian aspirasi masyarakat.

FPT juga meminta agar dilakukan pengusutan apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian administrasi maupun tindakan yang menyebabkan dokumen laporan pertanggungjawaban reses tidak tersedia atau tidak dapat diakses sesuai ketentuan.

Namun, sejauh ini surat FPT tersebut merupakan pernyataan sikap dan tuntutan organisasi, bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana.

Karena itu, kejelasan mengenai status dokumen serta penjelasan dari Sekretariat DPRD KSB menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

FPT juga menyerukan agar marwah lembaga legislatif tetap dijaga, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah.

FPT menyatakan apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak mendapatkan penjelasan yang konkret, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

Langkah tersebut, sebagaimana tertulis dalam surat, dapat berupa aksi demonstrasi maupun pelaporan dugaan pelanggaran administrasi atau hukum kepada instansi pengawas terkait.

Sorotan ini menambah daftar isu yang belakangan melibatkan FPT dan DPRD KSB. Sebelumnya, FPT juga pernah menyampaikan keberatan terkait rapat Bapemperda DPRD KSB yang hanya dihadiri sebagian anggota dan meminta agenda tersebut dijadwalkan kembali.

Kini, perhatian FPT beralih pada dokumen reses DPRD KSB tahun 2022 dan 2023.

Sekwan DPRD Sumbawa Barat yang dimintai keterangan melalui whatsapp belum merespon dan belum memberikan keterangan resmi. (Red).

Exit mobile version