Dugaan Prilaku Amoral, Anggota DPRD Dompu Dilaporkan ke Badan Kehormatan: LSM SRI Serahkan Bukti

DOMPU, SIAR POST — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Rakyat Independen (SRI) resmi melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu berinisial Kisman, dari Fraksi Partai Hanura Dapil 1, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Dompu.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 23 September 2026, terkait dugaan perilaku tidak patut atau amoral yang diduga dilakukan oleh anggota legislatif tersebut.

SRI meminta Badan Kehormatan DPRD Dompu tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, melainkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh informasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan.

Pelapor menilai, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku, persoalan tersebut tidak hanya dapat dilihat dari sisi pribadi, tetapi juga perlu dikaji dari perspektif kode etik, kepatutan, kehormatan, dan martabat anggota DPRD sebagai wakil masyarakat.

“Laporan ini disampaikan untuk meminta pemeriksaan secara objektif, bukan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan,” demikian substansi laporan SRI kepada Badan Kehormatan DPRD Dompu.

Dalam laporan tersebut, SRI menyebut telah menyerahkan sejumlah informasi, keterangan, serta bukti yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

SRI meminta seluruh bukti yang disampaikan diperiksa secara proporsional, termasuk memastikan keaslian dan relevansinya, sehingga proses pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada asumsi maupun informasi sepihak.

Menurut pelapor, anggota DPRD merupakan pejabat publik yang memperoleh mandat masyarakat untuk menjalankan fungsi representasi, legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Karena itu, standar perilaku dan etika anggota legislatif dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

Atas dasar itu, SRI meminta Badan Kehormatan DPRD Dompu melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Tujuh Permintaan SRI kepada Badan Kehormatan. Dalam laporan tersebut, SRI meminta BK DPRD Kabupaten Dompu untuk:

  1. Menerima dan mencatat laporan/pengaduan secara resmi;
  2. Melakukan verifikasi awal terhadap materi pengaduan dan bukti yang disampaikan;
  3. Memanggil serta meminta klarifikasi kepada anggota DPRD yang dilaporkan;
  4. Memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut;
  5. Memeriksa dan memverifikasi bukti yang dilampirkan;
  6. Menilai dugaan perbuatan berdasarkan kode etik, tata tertib, dan ketentuan yang berlaku;
  7. Memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme.

SRI menegaskan, laporan tersebut dimaksudkan agar dugaan yang menjadi sorotan publik dapat diuji melalui mekanisme etik yang resmi.

Dengan adanya laporan tersebut, bola kini berada di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Dompu untuk menindaklanjuti materi pengaduan sesuai prosedur dan kewenangannya.

Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih berupa laporan dan belum merupakan kesimpulan atau putusan etik. Pihak Kisman juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun pembelaannya.

Exit mobile version