Laporan Sultanul Syaiful Muslim dan timnya kini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi penting untuk menguji seluruh informasi tersebut.
Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah percakapan itu benar-benar berasal dari internal Klinik Cyto, tetapi juga apakah isi percakapan menggambarkan kejadian nyata, vaksin apa yang dimaksud, bagaimana kondisi dan status vaksinnya, serta apakah pernah diberikan kepada pasien.
Secara hukum, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ketentuan mengenai sediaan farmasi yang harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu. Pasal 435 UU tersebut memuat ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terbukti.
Dengan demikian, substansi laporan ini masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Pihak klinik Cyto sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan vaksin rusak dan dugaan adanya oplosan vaksin tersebut. (Red).
