Dugaan Gunakan Vaksin Oplosan dan Kedaluwarsa, Klinik Cyto Lombok Tengah Dilaporkan ke Polda NTB

LOMBOK TENGAH, SIAR POST — Kantor hukum Sultanul Syaiful Muslim, S.H. & Partners (SYM & Partner) melalui Divisi Reaksi resmi menyampaikan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kapolda NTB terkait dugaan penggunaan vaksin yang tidak memenuhi standar, termasuk dugaan pencampuran vaksin dengan NaCl serta penggunaan vaksin yang disebut rusak atau telah melewati tanggal kedaluwarsa.

Laporan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Justru, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah percakapan yang menjadi dasar laporan benar-benar autentik dan apakah tindakan yang dibicarakan dalam percakapan tersebut benar-benar pernah dilakukan terhadap pasien.

Sorotan utama laporan adalah sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari grup WhatsApp internal bernama “Team Inti Klinik Cyto” pada Juli 2025.

Dalam salah satu percakapan tertanggal 5 Juli 2025, terdapat pembahasan mengenai vaksin polio. Salah satu akun menuliskan kalimat, “Ini aja sy akalin pake NaCL separo.”

Pada percakapan lainnya muncul pembahasan mengenai vaksin meningitis dengan kalimat, “Skrg tak oplosin klo mau maningits.”

Bahkan, terdapat percakapan yang menyebut seorang pasien yang disebut menginginkan vitamin.

“Meningitis aja dah mba dia gamau suntik maunya disuntikin vitamin ntar tak akalin aja bilang itu vitamin,” demikian bunyi percakapan yang dicantumkan dalam laporan.

Percakapan tersebut juga disebut disertai foto yang memperlihatkan tangan memegang botol cairan dan sejumlah alat suntik.

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika dalam percakapan tertanggal 6 Juli 2025 muncul pembahasan mengenai vaksin meningitis yang disebut rusak.

Dalam percakapan yang sama juga terdapat pertanyaan mengenai vaksin yang disebut memiliki expired date atau ED.

Rangkaian percakapan inilah yang kemudian mendorong pihak pelapor meminta aparat melakukan pemeriksaan lebih jauh.

Namun, laporan tersebut secara tegas menyatakan bahwa keberadaan tangkapan layar percakapan belum dengan sendirinya membuktikan vaksin rusak atau kedaluwarsa benar-benar diberikan kepada pasien.

Karena itu, pelapor meminta dilakukan pemeriksaan forensik digital, penelusuran dokumen, pemeriksaan stok vaksin, nomor batch atau lot, tanggal kedaluwarsa, kondisi fisik vaksin, hingga riwayat penyimpanannya.

Dalam laporannya, Sultanul Syaiful Muslim meminta Polda NTB menelusuri sejumlah hal penting, mulai dari keaslian percakapan, identitas pemilik akun, konteks komunikasi, sumber vaksin, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, hingga kemungkinan vaksin tersebut pernah diberikan kepada pasien.

Polisi juga diminta mencocokkan catatan stok vaksin dengan jumlah pasien yang mendapatkan pelayanan.

Selain itu, pelapor meminta pemeriksaan terhadap rekam medis, register vaksinasi, buku kuning, dokumen pengadaan dan penerimaan vaksin, serta penerapan cold chain atau rantai dingin vaksin.

Status STR dan SIP tenaga medis atau tenaga kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan vaksin juga diminta diverifikasi.

Tak hanya itu, hubungan kerja sama antara Klinik Cyto dan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) juga menjadi salah satu poin yang diminta untuk ditelusuri.

Dinkes Sebut Vaksin Bukan Program Dinas

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Johan Effendy, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Klinik Cyto maupun BKK terkait persoalan tersebut.

Menurut Johan, pengelolaan vaksin di Klinik Cyto berada dalam konteks kerja sama atau perjanjian kerja sama dengan BKK. Ia juga menyebut vaksin yang menjadi persoalan bukan merupakan vaksin program milik Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah.

Johan menyatakan BKK juga telah turun melakukan konfirmasi ketika laporan tersebut ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Klinik Utama Cyto diketahui memang menyediakan layanan vaksinasi, termasuk vaksin meningitis dan influenza. Klinik tersebut juga baru-baru ini diberitakan meraih akreditasi paripurna.

Exit mobile version