MATARAM, SIAR POST — Kasus yang menjerat aktivis perempuan NTB, Rohyatil Wahyuni Bourhany atau Yuni Bourhany, mendapat perhatian dari Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB.
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, menyayangkan proses hukum yang berawal dari laporan Gubernur NTB tersebut hingga berujung pada penetapan Yuni Bourhany sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB.
Menurut Lalu Wink, persoalan yang berkaitan dengan kritik dan aspirasi masyarakat semestinya dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui ruang dialog. Terlebih, Yuni selama ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan di NTB.
“Saya sangat menyayangkan kasus ini. Seorang aktivis perempuan yang selama ini aktif dalam kerja-kerja kemanusiaan dilaporkan oleh Gubernur NTB sendiri dan sekarang sudah menjadi tersangka. Ini sangat disayangkan,” tegas Lalu Wink.
KASTA NTB Minta Kritik Tidak Dibalas dengan Pelaporan
Lalu Wink menilai seorang kepala daerah memiliki ruang yang luas untuk menjawab kritik masyarakat melalui komunikasi, klarifikasi, maupun dialog terbuka.
Ia mengatakan, perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat merupakan bagian dari dinamika kehidupan publik. Karena itu, menurutnya, kritik seharusnya tidak serta-merta dipandang sebagai ancaman.
“Melaporkan rakyatnya sendiri, apalagi seorang aktivis perempuan yang bersuara untuk kepentingan publik, bukanlah solusi. Pemimpin yang kuat itu mendengar kritik, bukan membungkam kritik dengan laporan polisi,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik terhadap langkah pelaporan tersebut, KASTA NTB menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda NTB.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami menghormati proses hukum. Kami juga mengapresiasi sikap Kak Yuni Bourhany yang kooperatif dan akan memenuhi kewajiban administrasinya,” kata Lalu Wink.
Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan secara profesional dan tidak menghilangkan ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial.
“Kami mengingatkan, jangan sampai hukum dipakai untuk membungkam partisipasi publik dan kontrol sosial,” lanjutnya.
KASTA NTB Minta Gubernur Terbuka terhadap Kritik
KASTA NTB berharap Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat, termasuk kelompok aktivis dan perempuan yang selama ini aktif menyuarakan persoalan sosial dan kemanusiaan.
Menurut Lalu Wink, perbedaan pendapat tidak semestinya memutus ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“NTB butuh pemimpin yang merangkul, bukan yang alergi kritik. Kami berdiri bersama aktivis perempuan NTB,” tutup Lalu Wink.
Kasus Yuni Bourhany kini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil di NTB. Di tengah proses hukum yang berlangsung, KASTA NTB meminta agar prinsip penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan melakukan kontrol sosial.
