Dugaan Penipuan Dana Umrah Rp1,45 Miliar, PT THU Jalani Pemeriksaan 12 Jam di Polda NTB

MATARAM, SIAR POST – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah senilai Rp1,459 miliar yang dilaporkan PT Taufik Haji Utama (THU) terhadap PT Indah Harumain Anugrah memasuki babak baru. Perkara ini berkaitan dengan kegagalan pemberangkatan 58 jemaah umrah pada 28 September 2026.

Direktur PT THU sekaligus pelapor berinisial T, mengatakan penyidik Polda NTB berencana memanggil Linda untuk dimintai keterangan. Pernyataan itu disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda NTB pada Senin (19/10/2026).

T menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 21.30 WITA. Menurut dia, penyidik mendalami rangkaian peristiwa sejak awal dirinya berhubungan dengan L (Direktur PT PT Indah Harumain Anugrah) , termasuk bukti transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Alhamdulillah, tadi mulai jam 9, kita diperiksa di Polda sampai pukul 21.30,” kata T.

Ia menyebut bukti-bukti, termasuk bukti transfer, telah diserahkan kepada penyidik. Taufik juga mengatakan pemeriksaan akan dikembangkan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Intinya hari ini tinggal dikembangkan. Saksi-saksi akan diperiksa lebih lanjut. Dan juga nanti akan dipanggil ini si L,” ujarnya.

Rencana pemanggilan ‘L’ tersebut berdasarkan keterangan Taufik setelah pemeriksaan. Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi langsung dari Polda NTB mengenai jadwal pemanggilan maupun perkembangan resmi penyidikan.

Dana Rp1,45 Miliar untuk Paket Umrah

Sebelumnya, PT THU melalui kuasa hukumnya, Ahadiaz Agustav, SH, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan kerja sama penyediaan paket perjalanan umrah dengan PT Indah Harumain Anugrah.

Kuasa hukum PT THU menyebut dana yang telah disetorkan kepada perusahaan tersebut mencapai Rp1.459.200.000. Kerja sama kedua perusahaan mencakup penyediaan tiket pesawat pulang-pergi, pemesanan hotel, dan akomodasi lain bagi para jemaah, dengan biaya paket sekitar Rp26 juta per orang.

Namun, pada jadwal keberangkatan 28 September 2026, sebanyak 58 jemaah yang telah tiba di Jakarta tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Pihak PT THU sebelumnya menyatakan tiket penerbangan ternyata belum dibeli.

Kuasa hukum PT THU juga mempertanyakan penggunaan dana yang telah disetorkan. Dalam keterangannya sebelumnya, ia memperkirakan hanya sekitar Rp150 juta yang digunakan oleh perusahaan penyedia paket umrah tersebut. Penggunaan sisa dana masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen transaksi dan keterangan para pihak.

Selain bukti transfer, kuasa hukum PT THU sebelumnya menyebut terdapat penyerahan uang tunai sebesar Rp250 juta yang didokumentasikan melalui video dan disaksikan sejumlah orang.

Melalui laporan tersebut, PT THU meminta agar persoalan dana dan kegagalan pemberangkatan para jemaah diproses sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari PT Indah Harumain Anugrah mengenai laporan tersebut.

Exit mobile version